Rabu, 24 Februari 2016

Polisi dan Inspektorat Usut Kasus Toko Ambruk di Lampulo



Rabu, 24 Februari 2016 16:15


Warga melihat gudang pengepakan ikan di Kompleks Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo Banda Aceh, yang ambruk pada pukul 15.20 WIB, Senin (22/2/2016). Kejadian itu mengakibatkan dua unit sepeda motor dan dua unit becak mesin milik pedagang rusak parah. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.SERAMBI/M ANSHAR



BANDA ACEH - Tim Polresta Banda Aceh mendalami dan memeriksa penyebab ambruknya teras 10 toko di Kompleks Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Lampulo, Banda Aceh, Senin (22/2) siang. Pengusutan juga dilakukan oleh pihak inspektorat Aceh, dengan cara mengumpulkan data pelaksana proyek, konsultan perencana, dan pengawas proyek.

“Kami akan cek, kenapa bisa roboh,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli SStMk SH, melalui Kasat Reskrim Kompol Supriadi SH MH, kepada Serambi, Selasa (23/2).

Menurutnya, langkah penanganan yang akan dilakukan sangat tergantung hasil pemeriksaan yang tengah didalami personel Polresta Banda Aceh. “Begitu kejadian, anggota langsung ke lokasi dan melakukan pengecekan. Tapi, hingga saat ini belum ada yang dimintai keterangannya. Namun, tetap akan kita panggil, kontraktor atau pihak-pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya

Supriadi belum berani berspekulasi penyebab ambruknya bagian teras 10 toko di Kompleks Pelabuhan Perikanan Lampulo yang bersumber dari APBN tahun 2013 itu. “Apa penyebab roboh, tentu sangat tergantung hasil penyelidikan,” kata Supriadi.

Terpisah, Kepala Inspektorat Aceh, Abdul Karim mengaku sudah melihat langsung kondisi bangunan yang ambruk. Ia mengambil beberapa material yang runtuh untuk dijadikan bahan bukti dan bandingan. “Misalnya besi yang digunakan, apakah besaran incinya sudah sesuai dengan speks gambar gedung terasnya,” kata Abdul Karim kepada Serambi di ruang kerja Asisten III Setda Aceh, Syahrul Badaruddin, Selasa (23/2).

Ia menjelaskan, bangunan gedung pengepakan ikan di PPS Lampulo yang roboh adalah teras depannya selebar 4 meter dengan panjang 40 meter lebih. Tapi akibat robohnya teras depan, konstruksi bagian yang lain ikut rusak. Data diperoleh di lapangan, tidak ada peristiwa alam ketika teras gedung itu ambruk, seperti gempa bumi, angin kencang maupun badai.

Gedung itu, kata Abdul Karim, dibangun pada tahun 2013 dengan sumber dana dari APBN senilai Rp 1,521 miliar. Perusahaan yang dipakai untuk mengerjakannya adalah kontraktor lokal, berinisial VM dengan konsultan perencana dan pengawas berinisial DMK.

Abdul Karim menyebutkan, berdasarkan isi Pasal 35 PP Nomor 29 tahun 2000 tentang Jasa Konstruksi, jangka waktu pertanggungjawaban atas kegagalan sebuah bangunan ditentukan sesuai umur konstruksi yang direncanakan maksimal 10 tahun, sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.

Pihak kontraktor menyerahkan 10 pintu gedung pengepakan ikan itu kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, pada akhir tahun 2013. Ini artinya, usia bangunan gedung pengepakan ikan itu, baru berjalan 2 tahun satu bulan.

“Kontraktor dan konsultan pengawas proyek pembangunan gedung pengepakan ikan PPS Lampulo itu harus bertanggungjawab, karena masa bangunan belum melampui usia maksimal sebuah bangunan permanen maksimal 10 tahun,” ujarnya.

Abdul Karim menegaskan, kontraktor tersebut bisa dikenakan pidana jika tidak mengganti bangunan yang roboh tersebut. Asisten III Setda Aceh, Syahrul Badaruddin meminta agar pengusutan terhadap kasus ambruknya teras beton gedung pengepakan ikan PPS Lampulo, dilakukan secara terpadu dan tuntas. Kontraktor, konsultan pengawas, maupun PPK, perlu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengerjaan bangunan itu.

Syahrul pun setuju jika Inspektorat Aceh menggunakan jasa Tim Ahli Bangunan Gedung dalam mengusut kasus ini. “Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia kontraktor, konsultan PPTK, PPK, dan pengawas proyek fisik maupun barang di jajaran SKPA, dalam pelaksanaan proyek APBA dan APBN pada tahun 2016,” ujarnya.

Syahrul juga mengingatkan Inspektorat Aceh perlu ekstra hati-hati dan jeli dalam mengusut teras depan gudang pengepakan ikan PPS Lampulo. “Jangan sampai terkecoh dengan berbagai alasan yang bisa membuat rekanan dan konsultan perencana dan pengawasnya lepas dari jeratan hukum akibat dari ketidakmampuannya memberikan bangunan berkualitas,” ujar Syahrul.

Diberitakan kemarin, 10 unit toko di Kompleks Pelabuhan Perikanan Samudra Lampulo, Banda Aceh, Senin (22/2) sekitar pukul 15.10 WIB ambruk bagian terasnya. Sebagian bangunan itu selama ini difungsikan sebagai gudang pengepakan ikan

Rerentuhan bangunan tersebut menimpa dua unit sepeda motor (sepmor) dan becak motor, masing-masing Yamaha Vixion milik Sulaiman, Yamaha Mio milik Rizal, dan dua becak motor milik Rizal dan Iqbal.(mir/her)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar