Selasa, 23 Juni 2015

Dasni Yuzar cs Divonis Bebas



Sabtu, 20 Juni 2015 - 15:40 WIB | Berita | Dilihat: 82 kali


Terdakwa Dasni Yuzar selaku pendiri Yayasan Cakradonya Lhokseumawe dalam menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (19/6/2015). SERAMBI/MASRIZAL


Terdakwa Dasni Yuzar selaku pendiri Yayasan Cakradonya Lhokseumawe melakukan sujud syukur usai mendengarkan putusan bebas dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (19/6/2015). Putusan serupa juga untuk Reza Maulana dan Amir Nizam selaku direktur dan sekretaris yayasan tersebut. SERAMBI/MASRIZAL


Terdakwa Dasni Yuzar selaku pendiri Yayasan Cakradonya Lhokseumawe usai mendengarkan putusan bebas dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (19/6/2015). SERAMBI/MASRIZAL


(Dari kanan ke kiri) Tiga terdakwa Dasni Yuzar, Amir Nizam, dan Reza Maulana selaku pendiri, sekretaris dan Direktur Yayasan Cakradonya Lhokseumawe dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (19/6/2015). Ketiganya divonis bebas karena tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus dana hibah dari Pemerintah Aceh ke yayasan tersebut. SERAMBI/MASRIZAL


Terdakwa Amir Nizam, sekretaris Yayasan Cakradonya Lhokseumawe sujud syukur usai vonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (19/6/2015). SERAMBI/MASRIZAL


Reza Maulana, Direktur Yayasan Cakradonya Lhokseumawe usai mendengar vonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Aceh untuk Yayasan Cakradonya Lhokseumawe 2010 dengan kerugian Rp 1M, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (19/6). SERAMBI/MASRIZAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (19/6) memvonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Aceh ke Yayasan Cakradonya Lhokseumawe pada 2010 dengan kerugian Rp 1 miliar. Ketiga terdakwa yaitu Dasni Yuzar, Reza Maulana dan Amir Nizam selaku pendiri, direktur, dan sekretaris yayasan dinyatakan tidak terbukti melakukan penyelewengan terhadap dana hibah tersebut.

Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang tunai sebesar Rp 1 miliar kepada Dasni Yuzar yang juga Sekdako Lhokseumawe ini setelah putusan berkekuatan tetap. Amar putusan disampaikan Hakim Ketua Ainal Mardhiah SH, MH, dan Hakim Anggota Zulfan Effendi SH. Sedangkan Hakim Anggota I, Syaiful Has’ari SH mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut. Namun, pendapatnya tidak mengubah dan mempengaruhi putusan majelis hakim.SERAMBI/MASRIZAL

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus