Rabu, 03 Juni 2015

Kejati Aceh Tangani 216 Kasus Korupsi


(Analisa/agustia saputra) RESMIKAN GEDUNG: Kajati Aceh Tarmizi didampingi Kajari Blangpidie meresmikan Gedung IAD di kompleks kejari setempat saat melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan Pemkab Abdya, Selasa (17/3).

Blangpidie, (Analisa). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Tarmizi SH MH, Selasa (17/3) menyebutkan, hingga saat ini pihaknya tengah menangani 216 kasus tindak pidana korupsi di seluruh kabupaten/kota di Aceh.

Dia mengungkapkan itu di hadapan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Jufri Hasanuddin, Ketua DPRK Abdya Zulkifli Isa, Kajari Blangpidie Umar Z, Kapolres Abdya AKBP Budi Samekto SIK, Kasdim 0110/Abdya Mayor Inf Kristanto, serta sejumlah pejabat daerah lainnya saat melakukan kunjungan kerja di kabupaten itu.

Menurutnya, selain menangani kasus korupsi, pihaknya juga menangai kasus narkoba yang saat ini telah mencapai 800 kasus dan disusul kasus pelecehan seksual terhadap anak.

“Mulai dari kasus korupsi hingga pelecehan seksual, penanganannya bervariasi, ada yang masih dalam tahap penyelidikan dan ada yang telah disidangkan,” sebutnya.

Di bagian lain dikatakannya, pengelolaan keuangan negara sebenarnya telah diatur dengan sebaik mungkin oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Bahkan, tidak ada yang salah dalam program-program yang telah diatur itu.

Tambahan, ada inspektorat yang membantu kepala daerah dalam pengawasan penggunaan anggaran negara. Tentunya pemangku kebijakan juga tidak memiliki niat untuk melakukan penyelewengan uang rakyat ini.

Hanya saja, dalam perjalanannya, terdapat beberapa ketimpangan yang tanpa disadari telah dilakukan serta terindikasi korupsi. “Saya meminta kepada Bupati Abdya, Kejari Blangpidie, Dandim 0110/Abdya, dan Kapolres untuk melakukan pengawasan dan memaksimalkan penegakan hukum yang telah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, target Kejati Aceh adalah menyelamatkan uang negara yang telah dikorupsi dan tidak memilik target lain, seperti keinginan memenjarakan orang dan sebagainya.

“Kami hanya berniat mengembalikan uang negara dan tidak memiliki tujuan lain. Semoga kehadiran saya ke Abdya ini dapat memberikan angin segar,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Jufri Hasanuddin mengatakan, selaku kepala daerah dia mengapresiasi kunjungan Kajati Aceh ini karena dapat memberikan masukan dan pemahaman terkait penegakan hukum di Abdya. “Oleh karenanya, kami mengharapkan agar Kajati dapat memberikan arahan dan masukan sehingga hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang dapat diminimalisir,” harapnya.

Kajati Aceh beserta rombongan tiba di Blangpidie sekitar pukul 09.30 WIB melalui jalur udara dan disambut Bupati Abdya beserta unsur muspida lainnya.

Sesaat tiba, Tarmizi beserta rombongan menuju Kejari Blangpidie untuk meresmikan gedung Ikatan Adhyaksa Dharma karumi (IAD) sekaligus melakukan pertemuan tertutup dengan pegawai kejari setempat.

Usai itu, Tarmizi didampingi Bupati Abdya langsung menuju pendopo bupati untuk melakukan temu ramah dengan unsur Muspida, pejabat daerah, tokoh agama dan masyarakat setempat. (ags)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar