Rabu, 03 Juni 2015

Polisi Temukan Indikasi Korupsi Rp 2,6 Miliar di Dinkes Aceh Utara



29 May 2015 21:37



KBRN, Lhoksukon : Polres Aceh Utara menemukan indikasi korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Utara, dengan potensi kerugian negara diduga mencapai Rp 2,6 Miliar. Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, saat mengelar Konferensi Pers diruang Press Room Polres setempat, Jumat (29/5/2015) Sore.

Pada konferensi pers tersebut, Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi, didampingi Kabag Ops, AKP Edwin Aldro, Kasat Reskrim AKP Mahliadi SH dan Kanit Tindak pidana korupsi (Tipikor) Ipda Sudiya Karya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, menyebutkan, sejak 17 Februari 2015, kasus tersebut masih tahap lidik, dan mulai Jumat (29 Mei 2015), kasus tersebut sudah ditingkatkan dari peyelidikan ke penyidikan.

“Kita sudah memeriksa seratusan saksi, termasuk para bendahara 31 Puskesmas yang ada di Aceh Utara, dan beberapa orang. Penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Aceh Utara sudah mengantongi calon tersangka. Namun, untuk keperluan pengembangan dan pendalaman kasus ini, belum bisa di publikasikan,“ kata AKBP Achmadi, Jumat (29/5/2015).

Dijelaskan, dugaan korupsi dan penyelewengan dana terjadi di beberapa program, antara lain program upaya peningkatan kesehatan yang didalamnya juga ter-include dana jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), program pengadaan sarana dan prasarana puskesmas dan pustu serta program administrasi perkantoran.

“Kita sedang memilah-milah sesuai peran masing-masing. Setelah tahapan itu selesai, baru kita tetapkan tersangka. Sedangkan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp, 2,6 Miliar, yaitu akumulasi dua tahun anggaran berjalan, yakni Tahun Anggaran 2014 ,senilai Rp 1 Miliar lebih dan Tahun Anggaran 2015, Rp 1, 5 Miliar,“ terang Kapolres. (Iful/DS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar