Rabu, 03 Juni 2015

Mantan bupati Aceh Timur tersangka korupsi Rp 88,5 miliar






stikornews.co.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Bupati Aceh Timur periode 1999-2006 berinisial AU (Azman Usmanuddin) sebagai tersangka korupsi senilai Rp 88,5 miliar. Penetapan AU menjadi tersangka secara resmi dilakukan pada Selasa (31/3) kemarin.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Tarmizi mengatakan, ditetapkannya AU sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat AU turut terlibat dan wajib bertanggung jawab atas kebobolan kas Aceh Timur Rp 88,5 miliar ini.

"Dengan demikian, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka, Jufri dan AU. Jufri saat ini sedang dalam proses sidang dan sudah kita tahan sejak 26 Februari 2015. Sementara AU baru kita tetapkan tersangka," kata Kajati Aceh, Tarmizi melalui Kasipenkum Amir Hamzah, Rabu (1/4).

Sebelumnya penyidik Kejati Aceh juga telah menetapkan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Aceh Timur, Jufri sebagai tersangka. Pada 26 Februari 2015, Jufri sudah ditahan penyidik di Rutan Kajhu Aceh Besar dan kini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kasus kebocoran kas Aceh Timur ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas keuangan Aceh Timur tahun 2006. Pada Februari 2006 Jufri sebagai BUD menerima surat dari Bupati Aceh Timur waktu itu yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, AU untuk mencairkan dana kepada dinas-dinas sesuai Surat Perintah Membayar (SPM). Namun demikian, dalam mengeluarkan kas, tersangka Jufri tidak didasari dokumen-dokumen lengkap.

Pencairan tanpa dokumen itu dilakukan tersangka secara terus menerus hingga akhir Desember 2006. Hasil evaluasi tahun 2007 saat pergantian BUD dari tersangka Jufri kepada Ilyas ditemukan selisih pencairan anggaran yang signifikan. Hasil audit BPK jumlahnya mencapai Rp 88,5 miliar.

Jufri ditetapkan menjadi tersangka pada 12 Juni 2014 setelah memeriksa sekitar 20 orang sejak kasus masih penyelidikan akhir tahun 2013. Jufri kemudian ditahan penyidik Kejati Aceh pada 26 Februari 2015. Dan, 31 Maret 2015 penyidik Kejati kembali menetapkan mantan bupati berinisial AU sebagai tersangka.

Dalam kasus ini tersangka Jufri dan AU dijerat dengan Pasa 2 ayat (1) Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No.31/1999 jo Undang-undang No.20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar