Selasa, 23 Juni 2015

Mantan Bupati Aceh Utara Dijebloskan ke Lapas

Rabu, 15 April 2015 - 16:07 wib Salman Mardira (Jurnalis)

okezone



BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai menahan Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase, setelah lima bulan buron. Mantan Bupati Aceh Utara ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh terkait kasus korupsi peminjaman dana daerah.

Kepala Kejati Aceh, Tarmizi mengatakan, Ilyas Pase mulai ditahan sejak tadi malam sebagai tersangka kasus korupsi dana pinjaman Aceh Utara Rp7,5 miliar pada 2009.

"Ditahan di LP Banda Aceh," katanya, Rabu (15/4/2015). Bupati Aceh Utara periode 2007-2012 itu ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Seng Dhira Dharma, Tuntungan I, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Sumatera Utara, 13 April 2015.

Menurut Tarmizi, penangkapan Ilyas berawal dari koordinasi pihaknya dengan Kejati Sumut dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung. Hasil pelacakan melalui nomor pribadinya, Ilyas diketahui berada di Sumut. Setelah diringkus di rumahnya, Ilyas sempat ditahan di Mapoltabes Medan sebelum diterbangkan ke Aceh.

Ilyas tiba di Banda Aceh sore kemarin. Dengan pengawalan ketat aparat bersenjata, kesehatannya diperiksa. Kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar.

Ilyas sendiri menjadi buronan sejak November 2014. Kejati Aceh memasukkan nama Ilyas dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tak pernah memenuhi panggilan penyidik yang ingin memeriksanya terkait kasus pinjaman kas Aceh Utara senilai Rp7,5 miliar yang diduga menimbulkan korupsi.

Sebelum dijadikan tersangka kasus korupsi kas bon Rp7,5 miliar, Ilyas sudah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Aceh, karena dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi bobolnya kas Aceh Utara Rp220 miliar.

Menurut Tarmizi, pihaknya akan melanjutkan penyidikan kasus korupsi kas bon Aceh Utara yang diduga melibatkan Ilyas.
(abp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar