Rabu, 03 Juni 2015

MaTA Desak Polisi Serius Usut Kasus Korupsi Dana Kesehatan Aceh Utara





29 May 2015 21:15 - MURDANI ABDULLAH

ACEH UTARA – Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan jika kasus dugaan korupsi Dinas Kesehatan Aceh Utara sudah tahap penyidikan, maka sudah ada tersangka.

“Bukan lagi calon tersangka. Kita harap polisi segera umumkan ke publik, penyidikan harus menyeluruh, artinya siapa pun terima aliran dana hasil korupsi wajib di tetapkan tersangka. Jangan setengah-tengah dan jangan lindungi bandit-bandit negara,” kata Alfian melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi portalsatu.com, Jumat malam 29 Mei 2015.

MaTA mengaku sangat khawatir dengan pengalaman selama ini. Pasalnya, penyidikan dalam kasus korupsi selalu tidak tuntas terutama para pihak yang terlibat.

“Kita berharap polisi transparan, jangan sampai di tengah jalan muncul alasan aneh-aneh sehingga kasusnya macet. Dalam kasus ini publik dapat menilai sejauh mana komitmen polisi serius dalam menjaga kewibawaan lembaganya dan keuangan negara,” ujarnya.

Kata Alfian, MaTA tetap konsisten mengawal terhadap penyidikan kasus kejahatan luar biasa tersebut. “Alasan ini sangat mendasar kalau polisi udah memanggil 100 saksi, tentu alat buktinya sudah mareka miliki. Minimal dua alat bukti, apa lagi sudah melakukan gelar perkara,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga program Dinas Kesehatan Aceh Utara yang bersumber dari APBK 2014 dan 2015 terindikasi korupsi dengan kisaran Rp 2,6 Miliar. Kasus dugaan korupsi itu telah ditangani Polres Aceh Utara sejak Februari 2015 lalu.

Tiga program tersebut masing – masing, pengadaan sarana dan prasarana Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (pustu), upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan administrasi perkantoran.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada portalsatu.com, Jumat 29 Mei 2015 menyebutkan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya telah memeriksa lebih dari 100 saksi.

“Saksi yang kita periksa berasal dari seluruh puskesmas dan pustu yang ada di Aceh Utara. Setelah melakukan gelar perkara di Polda Aceh, hari ini (sabtu-red) status kasus berubah dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.

Dijelaskan, Rp 2,6 Miliar yang terindikasi korupsi itu terbagi dua tahap. Masing – masing Rp 1,1 Miliar pada tahun 2014 dan Rp 1,5 Miliar pada tahun 2015.

“Kasus ini masih kita dalami. Calon tersangka sudah ada, namun masih butuh pendalaman lebih lanjut,” kata AKP Mahliadi. [] (mal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar