Selasa, 23 Juni 2015

Lima Bulan Buron, Mantan Bupati Aceh Utara Tertangkap di Medan



15 April 2015 16:40 Junaidi Hanafiah

Ilyas A Hamid tercatat terlibat dua kasus korupsi


Lima Bulan DPO, Mantan Bupati Aceh Utara Tertangkap di Sumut

BANDA ACEH - Mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, yang merupakan tersangka korupsi pinjaman kas Aceh Utara pada 2009 senilai Rp 7,5 miliar ditangkap di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ilyas A Hamid telah lima bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah ia tidak pernah memenuhi panggilan Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Selasa (14/4), Kasi Penkum Kejati Aceh, Amir Hamzar menyebutkan, Ilyas A Hamid atau kerap disapa Ilyas Pasee ditangkap di kawasan Pondok Seng Dirama, Tuntungan 1, Medan, Senin (13/4) sekitar pukul 19.30 . Penangkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri atas tim intelijen Kejaksaan Agung (KA) serta Kejati Sumut dan intelijen Kejati Aceh.

Menurut Amir Hamzar, Bupati Aceh Utara periode 2007-2012 tersebut langsung dibawa pulang ke Aceh, Selasa siang, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi yang melibatkannya.

“Kami telah menetapkannya sebagai tersangka kasus pinjaman kas Aceh Utara tahun 2009 senilai Rp7,5 miliar. Saat dipanggil untuk dimintai keterangan, Ilyas Pasee tidak pernah hadir. Akhirnya, ia ditetapkan sebagai DPO,” tutur Amir Hamzah.


Ilyas A Hamid tercatat terlibat dua kasus korupsi. Menurut Amir Hamzah, selain kasus pinjaman kas Aceh Utara, Ilyas A Hamid merupakan tersangka dalam kasus kas bon Aceh Utara

“Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas mantan Kabag Ekonomi dan Investasi Aceh Utara, Melodi Thaher, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Ia juga diduga terlibat dalam kasus ini,” ucapnya.

Amir Hamzah mengatakan, berdasarkan bedah kasus tim penyidik dari Kejati Aceh, diketahui bahwa Ilyas A Hamid termasuk yang bertanggung jawab dalam pinjaman dana dari Bank Aceh senilai Rp7,5 miliar itu.

“Ilyas A Hamid selaku Bupati Aceh Utara saat itu memerintahkan dan mengarahkan tersangka Melodi Taher mengajukan pinjaman daerah ke Bank Aceh Cabang Lhokseumawe senilai Rp 7,5 miliar. Perintah atas nama pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara itu terjadi pada 15 Oktober 2009,” tutur Amir Hamzah.

Ia melanjutkan, setelah pencairan dilakukan, dana pinjaman itu tidak masuk ke rekening kas umum daerah, tetapi dimasukkan ke rekening kredit nomor 04015901337 dan rekening giri 030 01.02.590056-6, atas nama Kabag Ekonomi dan Investasi yang specimen-nya ditandatangani Melodi M Taher.

“Setelah itu, dana pinjaman dari Bank Aceh dibagikan kepada orang-orang yang tidak ada hubungan dengan maksud atau tujuan pinjaman daerah tersebut. Ini semua dijalankan Melodi Thaher atas perintah tersangka Ilyas A Hamid. Hasil audit BPKP Aceh Nomor. SR-1121/PW01/05/2014 tanggal 2 juni 2014 mencatat, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini Rp 7,5 miliar,” tutur Amir Hamzah.


Sumber : Sinar Harapan


1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus