Rabu, 03 Juni 2015

Polres Usut Dugaan Korupsi Rp2,6 Miliar di Dinkes Aceh Utara



Masriadi Sambo - Sabtu, 30-05-2015 17:38



Polres Aceh Utara menyatakan telah meningkatkan status dugaan korupsi di Dinas Kesehatan setempat dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus tersebut mulai disidik sejak 17 Februari 2015 lalu dan ditingkatkan statusnya sejak Jumat (29/5).

Banda Aceh, Aktual.co — Polres Aceh Utara menyatakan telah meningkatkan status dugaan korupsi di Dinas Kesehatan setempat dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus tersebut mulai disidik sejak 17 Februari 2015 lalu dan ditingkatkan statusnya sejak Jumat (29/5).

Dugaan korupsi di dinas itu yakni pada program peningkatan kesehatan termasuk dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), program pengadaan sarana dan prasarana Puskesmas dan Pustu se-Aceh Utara serta program administrasi perkantoran.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi kepada Aktual.co, Sabtu (30/5) mengatakan, dugaan kerugian negara dari ketiga program itu mencapai Rp2,6 miliar. Dia merincikan, dana untuk tiga program itu bersumber dari APBK Aceh Utara 2014 sebesar Rp1,1 miliar, dan APBK Aceh Utara 2015 sebesar Rp1,5 miliar.

“Penyidik telah memintai keterangan saksi seratusan orang. Termasuk bendahara di 31 Puskesmas dalam Kabupaten Aceh Utara,” ujar AKBP Achmadi. Saat ditanya siapa tersangka dalam kasus itu? AKBP Achmadi menyebutkan pihaknya akan mempublikasikan nama tersangka dalam waktu dekat ini.

“Saat ini, untuk kepentingan penyidikan kita belum publikasikan nama tersangka. Tim penyidik sudah mendeteksi siapa yang bertanggungjawab dalam kasus itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis Kesehatan Aceh Utara, dr. Efendi menyebutkan dirinya tidak mengetahui detail soal ketiga program tersebut. Dia meminta Aktual.co menghubungi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program itu, Arbi. Namun, dihubungi berkali-kali serta mengirimkan pesan singkat, Arbi belum menjawab pertanyaan wartawan Aktual.co.

“Detailnya saya belum tau soal program yang disidik di Polres. Coba hubungi KPA saya, Arbi,” pungkas Efendi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar