Selasa, 16 April 2013

Kejari Bidik Dispora dan Dishutbun Galus

Serambi Indonesia
 
Sabtu, 13 April 2013 12:00 WIB

BLANGKEJEREN - Kejaksaan Negeri (Kajari) Blangkejeren membidik dua kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) bersama Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Gayo Lues. Kedua kasus itu, proyek lanjutan tribun Stadion Seribut Bukit di Dikpora dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DHB-CT) 2012 di DIshutbun.

Muhammad Husein A SH MH kepada Serambi, Kamis (11/4) mengatakan akan menuntaskan dua kasus tersebut pada tahun ini juga dan tidak akan ditunda lagi untuk segera diajukan ke pengadilan. Dia menjelaskan, kedua kasus  dugaan tindakan pidana penyimpangan atau korupsi itu telah merugikan keuangan negara.

“Sejauh ini kasus dugan korupsi tersebut sedang diusut,” ujar Muhammad Husein. Dia menjelaskan, dari kedua kasus yang dipriotitaskan untuk dituntaskan tersebut sudah diperiksa sejumlah saksi dan pejabat yang berwenang untuk dimintai keterangan.

Untuk tribun stadion, sebutnya, telah diturunkan tim ahli bidang konstruksi asal luar daerah. “Setelah diturunkan tim ahli, selanjutnya akan diaudit BPKP untuk menghitung kerugian negera dari kedua kasus itu,” katanya. Dia merasa optimis, kedua kasus tersebut bisa dituntaskan pada tahun ini juga.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus proyek lanjutan pembangunan tribun stadion Seribu Bukit Galus 2012 yang bersumber dari dana Otsus sebesar Rp 4.446.494.000, disinyalir banyak terdapat kejanggalan. Pasalnya, konsultan dan perencana serta pelaksana merangkap satu orang, selain sebagian pekerjaan tumpang tindih.

Begitu juga dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi DBH-CHT pada kegiatan peningkatan kualitas bahan baku tanaman tembakau pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Galus. Dana yang bersumber dari DAU 2012 sebesar Rp 474.229.184 terindikasi fiktif.(c40)

Editor : hasyim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar