Selasa, 16 April 2013

Pengacara Minta Fakhruddin Dibebaskan

Serambi Indonesia
 
Sabtu, 13 April 2013 16:00 WIB
 
BANDA ACEH - Basrun Yusuf SH, pengacara r Fakhruddin, terdakwa II dalam kasus dugaan korupsi septic tank pada Disnakermobduk Aceh, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam eksepsinya pada sidang lanjutan di Tipikor di PN Banda Aceh, Kamis (11/4). Pengacara terdakwa menilai dakwaannya JPU tidak jelas, tidak cermat dan tidak terinci.

Pengacara juga meminta terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair dan Subsider yang disampaikan JPU pada sidang sebelumnya. Menurut Basrun kepada Serambi, Jumat (12/4), dakwaan JPU belum sesuai dengan isi Pasal 143 ayat 20 KUHP, di mana dakwaan harus jelas, cermat dan terinci memuat unsur tindak pidana yang didakwakan. Apabila ketentuan itu tidak dipenuhi maka akan mengakibatkan batalnya dakwaan.

Kecuali itu, tambahnya, dakwaan JPU terhadap Ir Fakhruddin, mengemukakan kongkulasi subyektif, tanpa menghubungkan atau menguraikan dengan tugas pokok dan fungsi kewenangan terdakwa II selaku KPA serta tugas wewenang dan tanggung jawab terdakwa.

Selanjutnya, tambah Basrun, kewenangan Ir Fakhruddin, hanya sampai tahap menandatangani dan menerbitkan surat penunjukan pemenang barang/jasa kepada rekanan yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh PPTK. Karena pada 3 Juni 2009, terdakwa telah diangkat sumpah dan dilantik dalam jabatan Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat pada kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh.

Posisi Fakhruddin diisi oleh terdakwa I, M Syarief yang dulunya sebagai Ketua Panitia Lelang. Dengan demikian orang yang melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab pada tahapan penandatangan kontrak (4 Juni 2009), tidak lagi menjadi tugas dan wewenang dan tanggung jawab terdakwa II. Tapi sudah menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawab terdakwa I, dibantu PPTK, Ir Nirzani, Konsultan Perencana/Pengawas, Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang/Jasa.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Tapaktuan, Untung Syahputra SH dalam dakwaannya menyebutkan, semestinya terdakwa Fakhruddin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek APBA Rp 3,959 miliarsaat itu, sebelum menandatangani surat penunjukan penyediaan barang dan jasa kepada PT Buana Karya Wiratama, terlebih dahulu meneliti dokumen dari rekanan. Sehingga tidak memberikan peluang kepada rekanan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.

Menurut JPU, akibat kurang telitinya terdakwa Fakruddin, selaku KPA proyek pembangun 59 unit rumah transmigrasi Desa Potensial Kecamatan Trumon, Aceh Selatan, keuangan daerah telah dirugikan sebesar Rp 448.957.400.(her)

Editor : hasyim
                                                                                                                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar