Selasa, 16 April 2013

MPU: Kucilkan Pejabat Korup

Serambi Indonesia
 
Sabtu, 6 April 2013 16:12 WIB

BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memfatwakan bahwa pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi hendaknya dikucilkan dari kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai sanksi moral terhadapnya.

Fatwa MPU itu dibacakan anggota tim perumus Tgk Hasbi Albayuni pada saat menutupan muzakarah ulama pada Kamis (4/4). Sedangkan penutupan sidang dilakukan Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali.  Sejak 2-4 April 2013, anggota MPU Aceh membahas persoalan korupsi di Aula Serbaguna Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh di Jalan Soekarno-Hatta, Lampeunerut, Aceh Besar.

Pertimbangan MPU memfatwakan korupsi, karena tindakan korup telah menghancurkan sendi-sendi pemerintahan, melanggar syariat Islam, adat istiadat, dan budaya.

Sebagai konsideran dalam fatwanya itu, MPU Aceh memuat berbagai literatur dan rujukan berdasarkan Alquran, hadis, ijmak ulama, qiyas, pendapat ulama, undang-undang, dan qanun yang mengatur tentang syariat Islam. (Baca Fatwa MPU)

Menurut MPU, tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang merampas hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas dan sistemik sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan komprehensif.

Ulama menimbang bahwa koruptor cenderung tak memiliki nilai-nilai keimanan, ketaatan, dan kecintaan kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Fatwa itu ditandatangani delapan ulama, masing-masing Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA (Koordinator), Tgk H Faisal Ali (Ketua), Dr Tgk H Syamsul Rizal MAg (Sekretaris), Drs Tgk H Mahmud Ibrahim (anggota), Dr Tgk H Muhibbuthabari MAg (anggota), Tgk Abu Yazid Al Yusufi (anggota), Tgk H Muhammad Nuruzzahri (anggota), dan Hasbi Albayuni (anggota).

 Untuk cegah korupsi
Ketua MPU Aceh, Tgk H Ghazali Mohd Syam menyatakan, korupsi merupakan penyakit terbesar yang menghancurkan masyarakat dan negara. Sekalipun hukumnya tidak boleh, tetapi peluang terjadinya korupsi baik di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan di segala sektor masih saja besar.

Untuk mencegah terjadinya korupsi, kata Tgk Ghazali, maka perlu sanksi bagi pelaku baik sanksi sesuai hukum positif maupun sanksi sosial. “Allah telah menjelaskan dalam firman-Nya pada manusia supaya tidak boleh memakan harta haram. Sanksi sosial semestinya harus diberikan kepada pelaku korupsi,” ujarnya. (swa)

fatwa mpu tentang korupsi

* Korupsi adalah perilaku seseorang atau kelompok untuk mengambil atau memberi sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang bertentangan dengan syariat Islam
* Hukumnya haram
* Sanksinya takzir (hukuman), harta dan segala sesuatu dari hasil korupsi disita oleh negara serta dikembalikan kepada yang berhak
* Diberhetikan dari jabatan
* Dikucilkan dari kegiatan sosial kemasyarakatan

tausiyah
* Pemerintah Aceh perlu merancang qanun tentang tindak pidana korupsi
* Buat kebijakan tentang antikorupsi yang terintegrasi dengan pendidikan
* Sosialisasikan pada masyarakat tentang bahaya korupsi
* Mayarakat supaya proaktif mengatasi korupsi

Editor : hasyim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar