Selasa, 16 April 2013

Polisi Tetapkan Mantan Kepala BPBA Tersangka

Serambi Indonesia

Selasa, 16 April 2013 10:04 WIB


* Terkait Raibnya Dana Rp 3,4 Miliar

BANDA ACEH - Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menetapkan mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Drs Asmadi Syam sebagai tersangka, terkait raibnya uang tanggap darurat Rp 3,4 miliar yang dilaporkan dibawa kabur oleh Bendahara BPBA, Aplizardi SH pada Oktober 2012.

Asmadi Syam ditetapkan jadi tersangka, karena polisi menilai ia ikut bertanggung jawab secara penuh atas pencairan dana tanggap darurat yang dilarikan sang bendahara kantornya itu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan MK SH, melalui Kasat Reskrim Kompol Erlin Tangjaya SH SIK, menyebutkan kepada Serambi, Senin (15/4) kemarin bahwa mantan kepala BPBA itu dibidik dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Erlin menyebutkan, dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta terungkap, negara dirugikan Rp 3,4 miliar sebagai dampak raibnya uang tanggap darurat bencana banjir bandang di Kutacane, Aceh Tenggara itu, karena dibawa kabur Bendaraha Aplizardi.

“Pak Asmadi bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran tahun 2012 itu. Ketentuan itu jelas disebutkan di dalam hukum, di samping ada pemeriksaan hasil print out dari rekening koran, semua cek penarikan itu ditandatangani oleh Pak Asmadi,” pungkas Erlin.

Asmadi Syam yang ditanyai wartawan enggan berkomentar. Ia terkesan menghindar dengan memilih masuk ke dalam ruang Tipikor Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh. Ramli Husen, pengacara Asmadi Syam yang saat ditemui berada di ruang yang sama, belum bersedia berkomentar. “Sebaiknya tanya langsung saja ke Kasat Reskrim,” ujarnya singkat.

Sebagaimana diberitakan terdahulu, Drs Asmadi Syam melaporkan Bendahara BPBA, Aplizardi SH ke Polresta Banda Aceh pada 7 November 2012. Aplizardi yang tinggal di Jalan T Imuem Luengbata Nomor 70 Banda Aceh itu dilaporkan membawa kabur uang tanggap darurat bencana banjir bandang di Kutacane, senilai Rp 3,4 miliar. Hingga Asmadi Syam ditetapkan sebagai tersangka kemarin, keberadaan Aplizardi masih belum terendus polisi. (mir)

Editor : bakri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar