Selasa, 16 April 2013

Kejati Segera Tetapkan Tersangka

Serambi Indonesia

 
Sabtu, 13 April 2013 14:41 WIB
 * Kasus Korupsi Unsyiah

SINGKIL - Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh atas kasus dugaan korupsi Unsyiah senilai Rp 20,8 miliar, bersumber dari dana bantuan Pemerintah Aceh 2009-2010, dilaporkan segera selesai dalam dua hari ini. Setelah hasil audit keluar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang mengusut perkara itu, segera menetapkan tersangka.

“Saya sudah hubungi BPKP, mereka menginformasikan hasil audit Unsyiah akan diserahkan dalam satu atau dua hari ini. Setelah itu, Insya Allah langsung ditetapkan tersangkanya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh TM Syahrizal, Kamis (11/4), ketika melakukan kunjungan kerja ke Aceh Singkil.

Menurut Kajati, penetapan tersangka perlu menunggu hasil audit BPKP, lantaran lembaga itu lah yang berwenang menghitung kerugian negara. Hasil audit BPKP juga akan melengkapi unsur-unsur alat bukti yang telah dimiliki penyidik Kejati Aceh. “Dari hasil audit BPKP akan diketahui kerugian yang ditimbulkan. Hasil audit juga akan melengkapi alat bukti,” jelasnya.

Menjawab mengapa penetapan tersangka harus menunggu audit BPKP. Kajati menyatakan perlunya audit BPKP lantaran, dalam menetapkan tersangka harus mencari unsur perbuatan melawan hukum yang lengkap. “Dari hasil audit itu, dapat diketahui perbuatan melawan hukumnya,” tegasnya.(c39)  

SuAK Aceh: BPKP Ingkar Janji

SEMENTARA itu, dari Banda Aceh dilaporkan, Solidaritas untuk Antikorupsi (SuAK) Aceh menilai Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh ingkar janji, dalam mengeluarkan hasil audit korupsi Unsyiah. Karena sebelumnya, lembaga auditor resmi negara itu mengatakan kepada Kejati Aceh, hasil audit tersebut akan diserahkan pada Jumat tanggal 5 April 2013.

“Setelah kita konfirmasi kepada Kajati Aceh, ternyata sampai kemarin hasil audit tersebut belum juga diserahkan oleh BPKP kepada kejaksaan. Yang anehnya kenapa itu belum diserahkan, juga tidak ada penjelasan resmi dari BPKP,” kata Koordinator Badan Pekerja SuAK Aceh, Teuku Neta Firdaus kepada Serambi, Kamis (11/4).

Menurut Neta, tersendatnya BPKP menghitung kerugian negara dalam setiap kasus korupsi menjadikan proses pemberantasan korupsi tertatih-tatih. “Ini menjadi biang tumbuh suburnya korupsi di Aceh,” katanya.

Pihak yang terlibat dalam kasus tersebut merasa “terzalimi” jika proses hukum terhadap mereka tersendat, karena semua pihak menghendaki ada kepastian hukum. “Jika lama-lama publik menjadi bosan, marah dan lupa. Ada yang bahayanya lagi, awalnya didiamkan kemudian dilupakan, selanjutnya didelapan-enamkan,” ujar Teuku Neta.

Lambannya penerbitan hasil audit BPKP kasus kerugian negara pada kasus dugaan korupsi Unsyiah mengakibatkan kecurigaan publik terhadap kinerja kejaksaan dan berpotensi terjadi konflik horizontal. SuAK-Aceh pun mendesak BPKP segera menyerahkan hasil audit kasus korupsi Unsyiah itu kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH yang dikonfirmasi Serambi kemarin, mengakui bahwa sampai saat ini kejaksaan belum menerima hasil audit dari BPKP. “Kenapa belum diserahkan kita tidak tahu juga alasannya,” ujar Amir Hamzah.(sup)
Editor : hasyim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar