Nurul Fajri | The Globe Journal
Selasa, 24 September 2013 19:23 WIB
Banda
Aceh - Kuasa Hukum Prof. Darni Daud, Amir Said meminta penangguhan masa
penahanan kliennya. Begitupun dengan kuasa Hukum Yusuf Aziz dan
Mukhlis, Darwis SH. Namun hal tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum
Banda Aceh. Hal tersebut disampaikan Ketua Kejari, Husni Tamrin pada
The Globe Journal, Selasa (24/9/2013)."Pengacara minta penangguhan penahanan atau tidak ditahan. Tapi tim JPU tidak mengabulkannya," tutur Husni.
Dia menjelaskan alasan penolakan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses persidangan. "Alasan normatif, agar mereka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," sebutnya.
Mantan Rektor Unsyiah, Darni M.Daud pagi tadi menjalani pemeriksaan terkait kasus penyelewengan dana beasiswa JPD tahun 2009-2010. Tidak hanya Darni, mantan Dekan FKIP Unsyiah, Yusuf Aziz dan bendahara Gurdacil Mukhlis juga ikut diperiksa di Kejari, pagi tadi pukul 10.00 wib.
Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, ketiganya dinyatakan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rutan kelas 2B Kajhu.