Rabu, 06 Mei 2015

MaTA Tidak Setuju Damkar Rp17,5 M Tak Ditahan






HABADAILY.COM - Aktivis anti korupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) tidak sependapat dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, terkait izin operasional mobil Damkar Rp17,5 miliar yang sedang diselidiki.

Koordinator MaTA, Alfian Husin mengatakan, penyidik harus menahan pemakaian barang (Damkar) untuk beroperasi. "Upaya penyidik tidak menahan Damkar Tangga tersebut tidak sependapat dengan pandangan kami," kata Alfian, kepada habadily.com, Rabu (28/1/2015) menyikapi keterangan Kajari Banda Aceh. Baca : Kajari Banda Aceh : Damkar Rp 17,5 M Silahkan DipakaiMenurutnya, Damkar dibolehkan beroperasi setelah audito Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit fisik dan harga dari Damkar Tangga Rp 17,5 miliar sumber Otsus Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2014 tersebut.

“Kalau hasil audit sudah keluar, baru Damkar bisa dioperasikan. Apalagi menurut saya, Damkar Tangga yang diadakan itu belum saatnya diadakan untuk setara Kota Banda Aceh,” kata Alfian,Pembiaran terhadap barang yang diadakan, sama halnya membiarkan pelaku dugaan korupsi yang tengah ditangani. Alasan proaktif dan koperatif pada seorang tersangka yang selama ini dijalankan penyidik telah menyebabkan banyak tersangka korupsi yang melarikan diri.

“Contohnya tidak usah kami uraikan lah, banyak orang tau siapa tersangka korupsi di Aceh yang kini menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Ini semua akibat pembiaran penyidik, selama proses hukum mereka tidak ditahan dengan alasan koperatif,” ujar Alfian.

Sebelumnya, Penyidik Kejari Banda Aceh belum berencana menahan unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Tangga untuk barang-bukti, meskipun dugaan penyimpangan terkait pengadaan proyek Rp17,5 miliar itu sedang diselidiki.

Kajari Banda Aceh, Husni Thamrin mengatakan dalam mengusut perkara dugaan korupsi, penyidik tetap mengedepankan praduga tidak bersalah. Apabila tidak ditemukan minimal dua alat bukti, penyelidikan sebuah kasus bisa saja dihentikan.

“Begitu juga dalam penanganan dugaan penyimpangan mobil Damkar ini. Untuk itu aset yang sudah ada dipakai terus bila ada kebakaran. Pemko Banda Aceh selaku pemakai barang, jangan segan-segan mengopersikannya,” kata Husni Thamrin pada habadaily.com.

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) tahun 2014 mengadakan satu unit mobil Damkar Tangga senilai Rp 17,5 miliar. Namun demikian Damkar yang sudah diserahkan Gubernur Aceh kepada Pemko Banda Aceh, 17 Desember 2014 tersebut pengadaannya diduga syarat penyimpangan.
Mulai dari dugaan perubahan sepesifikasi hingga dugaan mark-up dan lainnya. Kemunculan banyak praduga tersebut, kasus ini pun berujung ke proses hukum. Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh, mulai mengusut kasus ini mulai, 5 Januari 2015.

Pemeriksaan awal dilakukan pada mantan Kepala BPBA yang kini menjadi Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Rizal Aswandi, menyusul kepada Kasuba Program BPBA Fadmi Ridwan. Seterusnya pemeriksaan KPA, PPTK dan juru ketik spesifikasi. Penyidik juga akan memanggil semua orang yang dianggap mengetahui soal pengadaan Damkar ini.[Acl]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar