Kamis, 10 Oktober 2013

KPK: Revisi Anggaran Wali

Serambi Indonesia 

 Kamis, 10 Oktober 2013 09:16 WIB

KPK: Revisi Anggaran Wali
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqodhas memberikan kuliah umum untuk siswa Sekolah Anti Korupsi di Kantor Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Rabu (9/10). Kuliah umum tersebut untuk meningkat kesadaran masyarakat dan menanamkan ilmu pengetahuan bagaimana menghindari dan memberantas korupsi bagi generasi muda. 
 
 
SERAMBI/BUDI FATRIA 
 
* Pernyataan Busyro Saat Kuliah Umum

BANDA ACEH - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengatakan, Pemerintah Aceh sebaiknya merevisi APBA untuk pengukuhan Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al-Haytar dan lain-lain, jika selama ini dikritisi banyak warga Aceh, karena dinilai terlalu besar dan tidak ada manfaat nyatanya bagi rakyat.

Busyro menyampaikan hal ini ketika menjawab pertanyaan para mahasiswa dan aktivis Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh saat ia memberi kuliah umum di Sekretariat Sekolah Antikorupsi Aceh (Saka), Luengbata, Banda Aceh, Rabu (9/10) sore. “Ya, kalau itu terlalu besar, maka harus direvisi,” kata Busyro.

Busyro yang kembali menyampaikan persoalan ini ketika menjawab pertanyaan wartawan seusai memberi kuliah umum, mengakui dirinya belum mempelajari detail soal Wali Nanggroe, khususnya terkait penggunaaan anggaran, namun baru mengetahui sedikit-sedikit. “Intinya setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara berhati-hati yang didasarkan pada semangat keberpihakan kepada rakyat,” jawab Busyro.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan sistem Konstitusi di Indonesia yang berdaulat kepada rakyat, begitu juga proses demokrasi, termasuk kebijakan penganggaran.

Ketika sesi tanya jawab seusai memberi kuliah umum, hampir semua penanya mempertanyakan sikap KPK soal anggota DPRA Fraksi Partai Aceh, Adnan Beuransah yang mengusul dana untuk pengukuhan Wali Nanggroe yang rencananya Desember nanti mencapai Rp 50 miliar. Bahkan para mahasiswa antikorupsi dan aktivis menilai biaya pengukuhan Wali yang sudah disahkan dalam APBA murni 2013 sebesar Rp 2,4 miliar itu pun masih tinggi.

“Secara normatif setiap penggunaan keuangan negara itu jelas orientasinya berpihak kepada rakyat. Kalau itu dinilai tak berjalan, silakan diingatkan melalui gerakan yang tak konfrontatif. Tak perlu berdemo, apalagi sampai anarkis, silakan berdialog dengan cara cerdas dan melibatkan elemen-elemen penting, seperti ulama,” saran Busyro.

Lebih dari itu, Busyro bahkan mempersilakan setiap warga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke polisi, jaksa, bahkan ke KPK. Jika ke KPK, pengaduan tindak pidana korupsi melalui email pengaduan@kpk.go.id atau sms ke 08558575575 dan 0811959575. Sedangkan informasi gratifikasi ke nomor telepon (021) 25578440 dan ke email Gratifikasi@kpk.go.id.

“Dalam setahun, kami bisa menerima hingga 6.000 laporan dari Sabang sampai Merauke. Dari laporan itu, 365 orang jadi terdakwa dan semua dihukum, kecuali satu kasus korupsi di Bekasi yang tak diterima di pengadilan tingkat pertama, tetapi tetap dihukum di tingkat kasasi,” tegas Busyro.

Pimpinan KPK ini juga mengapresiasi GeRAK Aceh yang telah membentuk sekolah antikorupsi karena selama ini masih banyak warga yang belum sadar melawan korupsi, termasuk dalam satu rumah tangga, sehingga tak jarang suami istri sama-sama terlibat. 

Kuliah umum itu dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, berlangsung sekitar tiga jam. Di akhir acara, Wakil Kepala Sekolah Antikorupsi Aceh,  Mahmuddin menyerahkan satu kaos dan cenderamata kepada Busyro. Ia berterima kasih atas pemberian itu dan mengatakan pemberian tersebut akan menjadi barang inventaris KPK yang nantinya akan diberikan kepada yang berhak. 

Hari ini, Kamis (10/9), di Kantor Gubernur Aceh, Busyro dijadwalkan akan menyampaikan hasil kajian KPK dan BPK terhadap APBA dan APBK se-Aceh sebagaimana harapan Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah demi mencegah terjadinya korupsi di bumi syariat ini. (sal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar