Kamis, 12 Mei 2016

Dedy Ardian: Ada Beberapa Desa yang Dikunjungi BPK, Bahkan Sudah Ada Temuan



Posted by: redaktur12/05/2016



PODIUM POS-GAYO LUES| Santernya isu, banyaknya penggunaan dana desa yang bermasalah bahkan tidak tersalur di Gayo Lues, Kepala BPM Gayo Lues, melalui Dedy Adrian, SE, bidang Ketahanan Masyarakat Mukim dan Kampung mengatakan, ada sejumlah desa yang sudah didatangi Badan Pengawas Keuangan, “dan banhkan sudah ada temuan,” ujarnya, kepada podiumpost.com, Kamis (12/5) di ruang kerjanya.

Lanjutnya, terkait kunjungan BPK ke desa-desa, dia mengatakan sudah ada temuan, “bahkan, sudah ada temuan,” katanya, tampa merincikan temuan apa dan di desa mana saja.

Jika terjadi permasalahan (penggunaan dana desa/Red) akan langsug ditangani Insfektorat dan BPK, “kalau ada temuan, BPK tidak lagi melakukan pembinaan, langsung pemeriksaan,” pungkasnya.

Terkait adanya temuan ini, seorang tokoh masyarakat Gayo Lues, (KM) meminta BPK dan Insfektorat serius menangani permasalahan itu, “ini penyakit, diobati dulu jangan biarkan menyebar, apalagi dana desa dianggarkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, bukan memperkaya oknum gecik maupun antek-anteknya,” pungkasnya, singkat.(BAKRI BUKIT)

Terkait LKPJ Bupati Agara 2015, Ketua DPR K: Diterima Bila Tidak Bermasalah, LSM FAPPAR-RI: Ada Temuan Di SKPK



Posted by: redaktur12/05/2016


Photo, Ketua DPRK Aceh Tenggara Irwandi Desky, SP Saat Di Konfirmasi.

PODIUM POST- ACEH TENGGARA| Terkait, Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2015, Irwandi Desky, SP Ketua DPRK menjelaskan , “diterima sepanjang tidak bermasalah”, ujarnya.

Usai pembukaan Rapat Paripurna Istimewa DPRK Aceh Tenggara, masa sidang II Tahun 2016, Laporan Kerja Pertanggung Jawaban Bupati dan Wakil Bupati, Pada Podium Post di Depan Ruangan Kerjanya, Ketua DPRK, Kamis (12/5) menjelaskan, “rapat paripurna dilaksanakan Tgl 12 sampai dengan 21 Mei 2016” jelasnya.

Terkait diterima atau tidaknya oleh DPRK, Laporan Kerja Pertanggung Jawaban Bupati dan Wakil Bupati tersebut, “tergantung, bermasalah atau tidak laporan pertanggung jawaban itu dilihat dari kunjungan dan survei anggota DPRK melalui komisi-komisi ke SKPK yang terkait nantinya, di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara” Terangnya.

Dari hasil laporan, TIM Kunjungan Kerja DPRK nantinya, dan diteruskan dengan laporan hasil kunjungan di pandangan umum anggota DPRK, “melalui ketua komisi yang berkaitan dan akan dilanjutkan dengan laporan masing-masing fraksi, jika ada temuan yang janggal dan mendasar maka, dilakukan pansus jika terdapat di SKPK yang ada, ketentuan ini sudah di atur pada tata tertib anggota DPRK Aceh Tenggara”, ucapnya.

Ketua DPRK menambahkan juga, “nanti akan dibacakan Konsep Keputusan DPRK Tentang Rekomendasi DPRK Aceh Tenggara, terhadap LKPJ Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2015, Disana nantinya jelas terlihat diterima atau tidaknya LKPJ tersebut, menyangkut adanya temuan LSM, terkait kegiatan SKPK yang dilaksanakan di Tahun 2015, baik fisik keuangan maupun fisik kegiatan, agar melaporkan langsung pada saya, dengan dokumen lengkap, akan kita tindak lanjuti”, imbuhnya.

LSM FAPPAR-RI

Ali Amran, ST, LSM FAPPAR-RI Perwakilan Aceh, di hari yang sama pada Podium Post (Kamis) mengatakan, “sudah dua bulan Lebih, memasukkan laporan temuan ke Komisi C DPRK, terkait kegiatan beberapa SKPK Tahun Anggaran 2016, namun hingga saat ini belum ada titik terangnya”, kesalnya.

Dalam waktu dekat ini LSM FAPPAR-RI akan menyerahkan, dokumen temuan dari hasil investigasi kepada Ketua DPRK, “mungkin dokumen itu nantinya dapat menjadi bahan korelasi bagi DPRK dalam melaksanakan kunjungan kerja di SKPK, bisa jadi dengan laporan LSM FAPPAR-RI tersebut dapat mendukung temuan dan kejanggalan yang mendasar oleh DPRK di SKPK maka pihak DPRK harus membentuk TIM Pansus” terangnya

Ini dilakukan LSM FAPPAR-RI mengacu pada Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 Bab V, Pasal 22, huruf. e, menjelaskan DPRK wajib memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindakan lanjut penyelesaiannya, “ jadi apabila DPRK tidak atau Komisi C tidak menampung aspirasi LSM, maka pihak LSM FAPPAR-RI akan menempuh jalur Hukum, karena setiap yang melanggar Undang-Undang resikonya, berhadapan dengan Hukum” ujar Ali. (IZ/JS)

Merebak Isu Direktur RSUD Diperiksa, Ini Klarifikasi Kejari Blangkejeren



Posted by: redaktur12/05/2016



PODIUM POST-GAYO LUES| Merebaknya isu, Direktur Rumah Sakit Umum Gayo Lues (RSUD-Galus), diperiksa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Blangkejeren, melalui Kasi Intel, Dedy, menjelaskan, kedatangan mereka ke Kejari tersebut hanyalah melakukan konsultasi mengenai pengadaan barang dan jasa di RSUD setempat.

“oo, tidak! bukan diperiksa, mereka hanya konsultasi,” ujarnya.

Lanjutnya, kedatangan sejumlah orang penting dibidang kesehatan Gayo Lues tersebut, jelas Dedy, hanyalah meminta pengawalan dan pendampingan, terkait adanya pengadaan barang dan jasa di RSUD setempat, “jadi, sesuai dengan peraturan, mereka konsultasi, meminta pengawalan dan perlindungan,” terangnya.

Sempat, menjadi pantauan podiumpost.com, tepatnya kamis (12/5), sekira pukul 11:00 WIB, Direktur RSUD dan didampingi sejumlah Kabid, berada diruangan Kejaksaan Negeri Blangkejeren.(TIM)

Penggunaan Dana Desa di Gayo Lues, Diduga Banyak yang Bermasalah



Posted by: redaktur12/05/2016



PODIUM POST-GAYO LUESA| Tidak transparannya, penggunaan dana desa di sejumlah kampung, di Gayo Lues, patut diduga penggunaan dana desa tahun 2015 sarat masalah. Hal ini, mencuatnya permasalahan, mulai dari pemalsuan tanda tangan hingga penggelapaan anggaran, “banyak yang bermasalah, terutama menyangkut transparansi penggunaan itu sendiri,” ujar, BR, salah satu tokoh masyarakat setempat, Kamis (12/5).

Lanjutnya, bukan hanya di Satu, Dua desa yang diduga sarat masalah penggunaan, bahkan hampir di setiap desa.

“ketransparan itu, yang kurang, sehingga benyak masyarakat yang bertanya-tanya,” katanya.

Bukan hanya itu, katanya, dia menduga ketidak terbukaan penggunaan dana desa dan kesalahan penggunaannya juga turut melibatkan sejumlah oknum SKPK yang terkait, “patut juga kita duga, adanya kerja sama yang erat, apik dan rapi, sehingga hal itu dapat terjadi dengan mulus,” kanya.

Menilai permasalahan tersebut, dia mengatakan peran dan pungsi BPM dan pendamping desa layak dipertanyakan.

Menjawab hal ini, Kepala BPM, melalui Bidang Ketahanan Masayarakat Mukim dan Kampung, mengatakan, dalam hal ini, BPM hanya berpungsi untuk menentukan regulasi pembangunan dana desa, “selanjutnya, desa menyusun APBKP kemudian dievaluasi dan pencairannya langsung kerekening desa yang bersangkutan.

Terangnya, menyangkut penggunaan dana desa tersebut BPM tidak terlibat sebagai pengawas, hanya menentukan regulasi saja. Ketika ditanya, keterkaitan penugasan pendamping desa, dia mengatakan, hanya melakukan koordinasi sementara untuk tugas, mereka langsung menerima dari provinsi, “jika terjadi permasalahan, tugas Inspektorat dan BPK yang menanganinya,” tandasnya. (Bakri Bukit)

Rabu, 24 Februari 2016

Tak Berikan Data, Gubernur Harus Mencopot Kadis Peternakan



01 Februari 2016 · Fauzul Husni



BANDA ACEH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Gubernur Aceh, Zaini Abdullah untuk mencopot Kepala Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh karena tidak menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal itu disampaikan Askhalani, Koordinator GeRAK Aceh menanggapi terkait pemberitaan AJNN yang berjudul, Mengaku dalam Tekanan, Kepala Dinas Peternakan Aceh Takut Berikan Dokumen Anggaran

Menurut Askhalani, sikap yang dipertontonkan oleh Kadis Dinkeswanak sudah merusak citra Pemerintah Aceh yang baru saja mendapatkan penghargaan provinsi nomor satu paling terbuka di Indonesia.

"Gubernur harus mengambil sikap dengan mencopot kepala dinas terkait. Ini jelas-jelas sudah mempermalukan Pemerintah Aceh," tegas Askhalani, Senin (1/2).

Askhalani menjelaskan, seluruh anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) wajib hukumnya untuk dipublikasi. Karena itu bukan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia. Sehingga, tak ada alasan dinas tidak memberikan data tersebut kepada publik.

"Tak ada alasan dinas mengatakan sudah mendapat teguran dari atasannya lantaran sudah pernah memberikan informasi kepada salah satu media beberapa waktu lalu. Itu anggaran publik dan publik wajib tahu," kata Askhalani.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan (Dinkeswanak) Aceh M Yunus mengaku tidak bisa memberikan informasi dan data penerima hibah 100 ribu ekor ayam ras petelur. Alasannya, ia sudah mendapat teguran dari atasannya lantaran sudah pernah memberikan informasi kepada salah satu media beberapa waktu lalu.

Baca: Mengaku dalam Tekanan, Kepala Dinas Peternakan Aceh Takut Berikan Dokumen Anggaran

“Saya tidak bisa berikan data itu, karena sudah ada teguran dari atas,,” kata M Yunus, saat ditemui AJNN di kantornya, (28/1). Dia menyatakan data tersebut bukanlah informasi publik. Tidak bisa diberikan kepada wartawan. Bahkan dia meminta AJNN menulis bahwa dia tidak bisa memberikan data tersebut.

Soal Data Dana Hibah Mengaku dalam Tekanan, Kepala Dinas Peternakan Aceh Takut Berikan Dokumen Anggaran



28 Januari 2016 · Mitro Heriansyah



BANDA ACEH - Kepala Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan (Dinkeswanak) Aceh M Yunus mengaku tidak bisa memberikan informasi dan data penerima hibah 100 ribu ekor ayam ras petelur. Alasannya, ia sudah mendapat teguran dari atasannya lantaran sudah pernah memberikan informasi kepada salah satu media beberapa waktu lalu.

“Saya tidak bisa berikan data itu, karena sudah ada teguran dari atas,,” kata M Yunus, saat ditemui AJNN di kantornya, (28/1). Dia menyatakan data tersebut bukanlah informasi publik. Tidak bisa diberikan kepada wartawan. Bahkan dia meminta AJNN menulis bahwa dia tidak bisa memberikan data tersebut.

Yunus hanya menyebut jumlah anggaran program peningkatan produksi hasil peternakan di Dinkeswanak Aceh 2013 itu mencapai Rp 39 miliar untuk pengadaan 100 ribu ekor ayam bersumber dari APBA 2013.

Ayam sebanyak 100 ribu ekor itu, dihibahkan kepada Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat. Karenanya, lanjut dia, masalah di lapangan, seperti ada anggota koperasi yang tidak mengetahui program hibah tersebut, maka tidak lagi menjadi tanggung jawab Dinkeswanak Aceh.

Senada dengan Yunus, Sekretaris Dinkeswanak Aceh Marjuani mengatakan, pihaknya hanya sebatas memberikan bibit dan pembinaan. Setelah itu, pengelolaan ada pada koperasi atau masyarakat penerima manfaat program tersebut. Selain itu, M Yunus juga menolak memberikan informasi dan data program Anggaran Perubahan 2015. yang mana, sekitar 465 paket pekerjaan atau senilai sekitar Rp29 miliar menunggak; Dinkeswanak Aceh belum membayarkan kepada rekanan.

Baca: Uang Proyek Tak Kunjung Dibayar, Puluhan Rekanan Berang

Dia mengatakan, pihaknya akan membayar pada anggaran 2016 yang saat ini masih menunggu pengesahan di DPR Aceh. “Setelah APBA 2016 disahkan, kita akan verifikasi semua pekerjaan ke lapangan. Kita akan membayar sesuai fakta di lapangan, jika ada rekanan yang menarik kembali ternak yang diberikan, kita tidak akan membayarnya,” jelas Yunus.

Dinas Pendidikan belum pertanggungjawabkan dana hibah Rp662 miliar



17 Juni 2014 · Nazar Ahadi

BANDA ACEH- Dinas Pendidikan Aceh adalah instansi yang belum mempertanggungjawabkan dana hibah terbanyak yakni Rp662 miliar. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh Maman Abdulrachman.

Dikatakannya realisasi dana hibah sebesar Rp1.219.682.992.085, dimana Rp1,1 triliun telah diidentifikasi pertanggungjawabannya, masih terdapat Rp851 miliar belum dipertanggungjawabkan. "Rp272 miliar sudah dipertanggungjawabkan." kata Maman.

Adapun rincian yang belum dipertanggungjawabkan yakni Dinas Pendidikan terbanyak Rp662 miliar, Biro Humas 160 juta, Dinsos Rp11 miliar, Dinas Syariat Islam Rp1 miliar, Badan Dayah Rp1 miliar.

"Masa pertanggungjawaban dalam waktu 60 hari sejak hari ini (Kemarin-red)." jelas Maman. Adapun nantinya, hasil audit juga akan dibahas oleh legislatif di Aceh. Sebelum 60 hari, anggaran tersebut masih milik negara. "Kalau sudah lewat, anggarannya sudah kemana-mana." tuturnya.

Selain itu Maman Abdulrachman, S.E., M.M menemukan beberapa kelemahan dalam sistem pengendalian intern keuangan Pemerinta Aceh. itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK.

Hal itu berdasarkan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah Aceh tahun anggaran 2013 dalam rapat paripuna istimewa DPR Aceh (DPRA) tahun 2014 digedung utama DPR Aceh, Senin (16/6).

Terkait dari hasil pemeriksaan BPK Dari siaran Pers yang di bacakan digedung DPRA itu ada 19 item yang ditemukan kelemahan oleh BPK, antara lain Penata usahaan dan pengolaan keuangan daerah pada bendahara pengeluaran SKPA belum belum diselenggarakan dengan memadai, pengelolaan kas di bendahara peneriaman belum sesuai dengan ketentuan, pengololaan piutang LUEP PAD Badan Ketahanan Pangan dan Penyeluhan belum tertib.

Selanjutnya ketua BPK perwakilan Aceh juga menemukan Penyisihan piutang LUEP, dana bergulir dan aset lainya sebesar RP74.245.826.067,00 tidak dapat diyakini kewajarannya,penatausahan piutang penjualan rumah dinas dan penyajian serta pengungkapannya pada neraca dan Calk tidak memadai,

Pengendalian atas pendapatan dan piutang PKB dan BBNKB pada pemerintah Aceh menurutnya msih lemah, begitu juga dengan pengelolaan persediaan pada RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUD ZA) belum tertib, dan penyajian informasi permanen pada pemerintah Aceh tidak sesuai dengan standar akutansi pemerintah.