Jumat, 11 Desember 2015

Foto: Berita Acara Tender Rangka Baja Diduga Sarat Permainan



08 Desember 2015, 09:36 WIB · Fauzul Husni



BANDA ACEH - Keputusan Dinas Bina Marga yang memenangkan perusahaan PT Bimara Transia, yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam proses seleksi awal dalam proyek pekerjaan rangka baja jembatan, diduga sarat permainan. Dalam berita acara hasil pelelangan bernomor: 01/09/POKJA-XV/108/APBA-III/2015.

Bimara tergabung dalam tujuh perusahaan yang dinyatakan gagal. Kemudian, nama Bimara tiba-tiba muncul lagi pada item evaluasi harga. Nama Tarsindo menghilang berganti Bimara mendampingi Artika yang dinyatakan lolos.

Tender Jembatan Rangka Baja di Bina Marga Aceh Sarat Rekayasa



06 Desember 2015, 17:30 WIB



BANDA ACEH- Pengadaan rangka baja jembatan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2015 di Dinas Bina Marga Aceh berpotensi korupsi secara masif. Dugaan tersebut tak lepas dari penetapan pemenang tender yang dinilai sarat kepentingan dan dilakukan secara terstruktur.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani menyebutkan kecurigaan itu dapat dilihat dari adanya kepentingan tertentu baik Kepala Dinas Bina Marga, PPTK dan Pojka dalam melakukan unsur-unsur tertentu yang patut diduga adanya konspirasi besar yang pada ujungnya untuk kepentingan tertentu, dan bahkan dapat diduga adanya transaksi ilegal yang terjadi dalam penetapan pemenagan tender.

Paket pekerjaan rangka baja jembatan tersebut bersumber dari dana Otsus 2015 dengan nilai pagu sebesar Rp 12.000.000.000, dan nilai HPS paket adalah sebesar Rp 11,999.078.000. Proses tender itu dilaksanakan pada Juni 2015 dengan menetapkan pemenang atas nama perusahaan PT. Bimara Transia dengan jumlah angka penawaran sebesar Rp 10,919.160.000 dari nilai pagu.

"Penetapan pemenangan atas perusahaan tersebut dinilai sangat tidak rasional, berdasarkan hasil temuan GeRAK ditemukan jumlah harga penawaran yang dimenangkan oleh perusahaan tersebut ternyata bisa saja lebih rendah dari total paket yang diajukan,"kata Askhal.

Selain itu, dugaan sarat kepentingan juga bisa dilihat dari berita acara hasil pelelangan dengan nomor; 01/09/Pokja-XV/108/APBA-III/2015 di mana disebutkan bahwa perusahaan PT Bimara Transia adalah satu dari tujuh perusahaan yang dinyatakan gugur/tidak lulus, sedangkan dua perusahaan yang dinyatakan lulus yaitu PT. Artika Raya Sejahtera dan PT Tarsindo Global Utama.

"Tetapi anehnya, meski sudah dinyatakan gugur, PT tersebut kemudian ditunjuk sebagai pemenang,"sebutnya.

Dikatakan Askhal, penetapan pemenangan PT Bimara Transia patut diduga telah terjadi unsur konspirasi terstruktur, faktanya perusahaan PT. Artika Raya Sejahtera yang dinyatakan lulus tapi kemudian kalah pada saat penentuan pemenangan tender.

Bukti kekalahan itu juga menimbulkan dugaan adanya upaya tertentu untuk menggagalkan perusahaan yang sebelumnya dinyatakan lengkap secara administrasi dan telah memenuhi syarat untuk dapat mengikuti tender.

Berdasarkan fakta tersebut, GeRAK Aceh mendesak BPK-RI perwakilan Aceh untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit, permintaan khusus audit ini sangat wajar sebab berdasarkan temuan selisih harga penawaran yang ditetapkan oleh perusahaan yang digugurkan dengan perusahaan yang kemudian memenangi tender diduga potensi merugikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.151.568.000, dari total pagu anggaran yang dimenangkan.

"BPK-RI harus segera melakukan audit, apalagi total dana yang dipakai untuk pengadaan ini sangat pantastis," harapnya.

Sulap Rangka Baja di Bina Marga



11 Desember 2015, 09:45 WIB



Apapun suguhannya, atraksi sulap kaki lima memang menghipnotis. Suguhan yang cenderung itu-itu saja, ujungnya gampang ditebak. Namun tetap menjadi magnet yang membuat pelintas rela menghentikan perjalanan mereka.

Dalam proses tender di Dinas Bina Marga Aceh, permainan "sulap" juga berlangsung. Persis dengan atraksi sulap tukang obat di pinggir jalan, panitia pengadaan jembatan rangka baja senilai Rp 12 miliar "menyulap" perusahaan yang gugur di proses awal, menjadi pemenang meski dengan harga yang tak lazim.

Adalah Bimara Transia yang didapuk menjadi pemenang. Perusahaan ini mengalahkan perusahaan lain. Di awal, nama Bimara bahkan tak masuk dalam daftar dua perusahaan yang lolos seleksi; Artika Raya Sejahtera dan Tarsindo Global Utama.

Berita acara hasil pelelangan bernomor: 01/09/POKJA-XV/108/APBA-III/2015, nama Bimara tergabung dalam tujuh perusahaan yang dinyatakan gagal.

Di sini permainan "sulap" terjadi. Namun entah bagaimana caranya, nama Bimara tiba-tiba muncul lagi pada tahap evaluasi harga. Nama Tarsindo menghilang berganti Bimara mendampingi Artika yang dinyatakan lolos.

Langkah selanjutnya dapat ditebak. Dengan alasan tak masuk akal, panitia menggugurkan Artika. Panitia beralasan Artika tidak menyampaikan surat pengukuhan kena pajak. Padahal dalam adendum dan daftar lampiran penawaran, tidak pernah mencantumkan persyaratan tersebut, Artika juga memiliki surat rekomendasi dari kantor pajak tentang masa aktif SPPKP 2015. Disini terlihat jelas Artika dipaksa kalah.

Keanehan lain dalam proses tender ini, tindakan panitia juga tidak memberikan hasil evaluasi penawaran yang menggugurkan perusahaan Artika. Seharusnya, panitia tender memberikan ruang kepada Artika untuk mengetahui nilai yang membuat perusahaan itu tersingkir dari proses tender.

Direktur Artika Sejahtera, Fauzan Ibrahim, berang. Dia menilai panitia lelang di Dinas Bina Marga Aceh memenangkan Bimara karena takut kepada pengaruh Mansur, direktur Bimara. Mansyur adalah adik kandung Tarmizi, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Bahkan saat Bimara menawar harga lebih mahal dari harga yang ditawarkan Artika, tak lantas menjadikan Artika sebagai pemenang lelang.

Kepada media ini, Mansur memang membantah tudingan Fauzan. Soal kemunculan kembali nama Bimara, yang dinyatakan gugur di awal proses tender, Mansur menyebutnya sebagai kesalahan panitia lelang.

Agar sangkarut ini tak berkepanjangan dan menjalar ke mana-mana, Kepolisian Daerah Aceh perlu melakukan penyelidikan kasus ini. Langkah pro justicia ini penting dilakukan untuk mencari kebenaran dan keadilan hukum. Langkah ini Sekaligus menjadi pembuktian bahwa penyidik Polri tidak tebang pilih dalam menangani kasus.

Tentu langkah ini tak cukup hanya dengan kemauan. Menelisik perkara korupsi, harus juga menggunakan keberanian. Keberanian untuk tidak sepaham dengan persekutuan hitam yang kerap menggerogoti uang rakyat.