Senin, 14 September 2015

Geuchik Diduga Bawa Kabur Dana Desa



Jumat, 11 September 2015 11:01 WIB

NAGAN RAYA – Aparat pemerintahan desa dan tokoh masyarakat Blang Murong mendatangi kantor Camat Seunagan guna melaporkan SB, Geuchik gampong setempat yang diduga telah membawa kabur dana desa tersebut sebesar Rp 100 Juta. Kamis (10/09).

“Menurut keterangan bendahara desa dalam rapat Rabu, 8 – Setember -2015 di Masjid Baitul Rahim, bahwa pemerintah pusat telah megucur dana setiap desa seratus juta pada tahap pertama dan anggaran tersebut diperuntukan untuk membangun kantor desa. Namun di lapangan tidak berjalan semestinya,” kata Ketua Tuah Peut Maimun di kantor camat Seunagan.

Maimun menjelaskan, dana tersebut telah ditarik oleh SB pada kamis 20 Agustus 2015 di BRI Unit Seunagan. Berselang satu minggu setelah penarikan itu, Sang Geuchik menghilang dan nomor Handphone miliknya tidak dapat dihubungi lagi.

“Dengan itu kedatangan aparat gampong dan tokoh masyarakat ke kantor Camat untuk mencari solusi agar anggaran tersebut dikembalikan dari tangan Geuchik supaya bisa terlaksana pembangunan gampong, apabila tidak berjalan program maka untuk tahap selajutnya tidak dianggarkan lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Bendahara gampong Blang Morung, Ismail membenarkan bahwa anggaran tersebut telah ditarik semua dan dana tersebut sekarang berada di tangan Kepala Desa.

“Dana itu tidak di tanggan saya. Setelah penarikan di BRI unit seunagan anggaran tersebut semua di pengang oleh Kepala Desa,” katanya.

Kasi Pemberdaya Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Seunagan, M Jufri membenarkan bahwa aparat pemerintahan gampong dan tokoh masyarakat Blang Murong telah melaporkan dugaan Geuchik membawa kabur dana gampong sebesar 100 juta yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Kedatangan tokoh masyarakat Blang Murong bersama Aparat desa pada pukul 10 wib lewat, pada saat kebetulan Pak Camat sedang mengikuti rapat di kantor DPR. Dengan itu saya menampung laporan secara tertulis,” kata M. Jufri.

MUKHLIS

Kasus Raibnya Dana Desa Dilapor ke Polisi



Jumat, 11 September 2015 16:55 WIB

NAGAN RAYA – Kasus raibnya dana Gampong Blang Murong Kecamatan Seunagan sebesar Rp 100 juta yang diduga dibawa kabur oleh SB, Geuchik setempat akhirnya diadukan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Seunagan. Jumat (11/09).

Pengaduan tersebut dilakukan aparat dan tokoh masyarakat Blang Murong setelah sebelumnya melaporkan kasus tersebut ke pihak Kecamatan.

Kalposek Seunagan IPTU S. Bambang membenarakan, masyarakat Blang murong bersama aparat desa telah mendatangi kantor Polsek guna memberikan laporan bahwa Geuchik yang berinisial SB telah menghilang setelah mencairkan dana desa sebesar Rp 100 juta.

“Berdasarkan laporan tersebut polsek Seunagan telah memanggil Bendahara desa untuk meminta keterangan. Dari keterang tersebut polsek menindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” kata bambang.


MUKHLIS

GeRAK Aceh Desak Aparat Hukum Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Nagan Raya



Jumat, 11 September 2015 19:20 WIB

BANDA ACEH- Gerakan Anti Korupsi mendesak aparat hukum yaitu kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus raibnya dana Gampong Blang Murong Kecamatan Seunagan sebesar Rp 100 juta yang diduga dibawa kabur oleh Kepala Desa (Geuchik) yang berinisial SB.

“Kepolisian perlu segera menindaklanjuti laporan kasus tersebut, karena kasus ini tergolong baru dan kasus pertama terkait pengelolaan dana desa khususnya di Aceh, Karena yang dikorupsi merupakan dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan baru diberikan mulai tahun 2015,” kata Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan kepada AJNN, Jumat (11/9) di Banda Aceh.

Selain itu, Fernan mengatakan bahwa GeRAK Aceh dari awal sudah menduga penggelolaan dana desa yang besar ini bisa memunculkan pelaku-pelaku korupsi yang baru, kalau sekarang pelaku korupsi dilakukan oleh orang-orang elit, seperti pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan, tapi dengan adanya dana desa, Korupsi sudah bisa dilakukan oleh orang-orang dilevel terendah.

“Sistem pengelolaan dana desa yang langsung ditransfer ke rekening desa (Gampong) harus diubah, karena kalau seperti ini terus dilakukan bisa menjadi celah dalam melakukan tindak pidana korupsi, contohnya dengan adanya kasus yang terjadi di Nagan Raya ini,” ujarnya

Fernan juga menjelaskan bahwa seharusnya pola pengelolaan dana tersebut harus membutuhkan dukungan dari tokoh masyarakat desa lainya. Misalnya ketika pengambilan uang di Bank tidak boleh satu atau dua orang, akan tetapi ada beberapa orang yang ikut hadir dalam penarikan uang.

“Kalau bersama-sama mengambil uang, itu menjadi salah satu cara mencegah terjadinya kasus tindak pidana korupsi khususnya terkait pengelolaan dana desa,” imbuhnya

Untuk itu, Fernan menambahkan upaya penegakan hukum yang baik bisa menjadi semangat baru dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Penegakan hukum merupakan kewajiban dari aparat hukum itu sendiri.

“Kami berharap aparat hukum bisa bekerja dengan baik dalam memberantas korupsi di Aceh,” Harap Fernan.


NAZAR