Rabu, 24 Februari 2016

Tak Berikan Data, Gubernur Harus Mencopot Kadis Peternakan



01 Februari 2016 · Fauzul Husni



BANDA ACEH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Gubernur Aceh, Zaini Abdullah untuk mencopot Kepala Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh karena tidak menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal itu disampaikan Askhalani, Koordinator GeRAK Aceh menanggapi terkait pemberitaan AJNN yang berjudul, Mengaku dalam Tekanan, Kepala Dinas Peternakan Aceh Takut Berikan Dokumen Anggaran

Menurut Askhalani, sikap yang dipertontonkan oleh Kadis Dinkeswanak sudah merusak citra Pemerintah Aceh yang baru saja mendapatkan penghargaan provinsi nomor satu paling terbuka di Indonesia.

"Gubernur harus mengambil sikap dengan mencopot kepala dinas terkait. Ini jelas-jelas sudah mempermalukan Pemerintah Aceh," tegas Askhalani, Senin (1/2).

Askhalani menjelaskan, seluruh anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) wajib hukumnya untuk dipublikasi. Karena itu bukan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia. Sehingga, tak ada alasan dinas tidak memberikan data tersebut kepada publik.

"Tak ada alasan dinas mengatakan sudah mendapat teguran dari atasannya lantaran sudah pernah memberikan informasi kepada salah satu media beberapa waktu lalu. Itu anggaran publik dan publik wajib tahu," kata Askhalani.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan (Dinkeswanak) Aceh M Yunus mengaku tidak bisa memberikan informasi dan data penerima hibah 100 ribu ekor ayam ras petelur. Alasannya, ia sudah mendapat teguran dari atasannya lantaran sudah pernah memberikan informasi kepada salah satu media beberapa waktu lalu.

Baca: Mengaku dalam Tekanan, Kepala Dinas Peternakan Aceh Takut Berikan Dokumen Anggaran

“Saya tidak bisa berikan data itu, karena sudah ada teguran dari atas,,” kata M Yunus, saat ditemui AJNN di kantornya, (28/1). Dia menyatakan data tersebut bukanlah informasi publik. Tidak bisa diberikan kepada wartawan. Bahkan dia meminta AJNN menulis bahwa dia tidak bisa memberikan data tersebut.

Soal Data Dana Hibah Mengaku dalam Tekanan, Kepala Dinas Peternakan Aceh Takut Berikan Dokumen Anggaran



28 Januari 2016 · Mitro Heriansyah



BANDA ACEH - Kepala Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan (Dinkeswanak) Aceh M Yunus mengaku tidak bisa memberikan informasi dan data penerima hibah 100 ribu ekor ayam ras petelur. Alasannya, ia sudah mendapat teguran dari atasannya lantaran sudah pernah memberikan informasi kepada salah satu media beberapa waktu lalu.

“Saya tidak bisa berikan data itu, karena sudah ada teguran dari atas,,” kata M Yunus, saat ditemui AJNN di kantornya, (28/1). Dia menyatakan data tersebut bukanlah informasi publik. Tidak bisa diberikan kepada wartawan. Bahkan dia meminta AJNN menulis bahwa dia tidak bisa memberikan data tersebut.

Yunus hanya menyebut jumlah anggaran program peningkatan produksi hasil peternakan di Dinkeswanak Aceh 2013 itu mencapai Rp 39 miliar untuk pengadaan 100 ribu ekor ayam bersumber dari APBA 2013.

Ayam sebanyak 100 ribu ekor itu, dihibahkan kepada Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat. Karenanya, lanjut dia, masalah di lapangan, seperti ada anggota koperasi yang tidak mengetahui program hibah tersebut, maka tidak lagi menjadi tanggung jawab Dinkeswanak Aceh.

Senada dengan Yunus, Sekretaris Dinkeswanak Aceh Marjuani mengatakan, pihaknya hanya sebatas memberikan bibit dan pembinaan. Setelah itu, pengelolaan ada pada koperasi atau masyarakat penerima manfaat program tersebut. Selain itu, M Yunus juga menolak memberikan informasi dan data program Anggaran Perubahan 2015. yang mana, sekitar 465 paket pekerjaan atau senilai sekitar Rp29 miliar menunggak; Dinkeswanak Aceh belum membayarkan kepada rekanan.

Baca: Uang Proyek Tak Kunjung Dibayar, Puluhan Rekanan Berang

Dia mengatakan, pihaknya akan membayar pada anggaran 2016 yang saat ini masih menunggu pengesahan di DPR Aceh. “Setelah APBA 2016 disahkan, kita akan verifikasi semua pekerjaan ke lapangan. Kita akan membayar sesuai fakta di lapangan, jika ada rekanan yang menarik kembali ternak yang diberikan, kita tidak akan membayarnya,” jelas Yunus.

Dinas Pendidikan belum pertanggungjawabkan dana hibah Rp662 miliar



17 Juni 2014 · Nazar Ahadi

BANDA ACEH- Dinas Pendidikan Aceh adalah instansi yang belum mempertanggungjawabkan dana hibah terbanyak yakni Rp662 miliar. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh Maman Abdulrachman.

Dikatakannya realisasi dana hibah sebesar Rp1.219.682.992.085, dimana Rp1,1 triliun telah diidentifikasi pertanggungjawabannya, masih terdapat Rp851 miliar belum dipertanggungjawabkan. "Rp272 miliar sudah dipertanggungjawabkan." kata Maman.

Adapun rincian yang belum dipertanggungjawabkan yakni Dinas Pendidikan terbanyak Rp662 miliar, Biro Humas 160 juta, Dinsos Rp11 miliar, Dinas Syariat Islam Rp1 miliar, Badan Dayah Rp1 miliar.

"Masa pertanggungjawaban dalam waktu 60 hari sejak hari ini (Kemarin-red)." jelas Maman. Adapun nantinya, hasil audit juga akan dibahas oleh legislatif di Aceh. Sebelum 60 hari, anggaran tersebut masih milik negara. "Kalau sudah lewat, anggarannya sudah kemana-mana." tuturnya.

Selain itu Maman Abdulrachman, S.E., M.M menemukan beberapa kelemahan dalam sistem pengendalian intern keuangan Pemerinta Aceh. itu dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK.

Hal itu berdasarkan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah Aceh tahun anggaran 2013 dalam rapat paripuna istimewa DPR Aceh (DPRA) tahun 2014 digedung utama DPR Aceh, Senin (16/6).

Terkait dari hasil pemeriksaan BPK Dari siaran Pers yang di bacakan digedung DPRA itu ada 19 item yang ditemukan kelemahan oleh BPK, antara lain Penata usahaan dan pengolaan keuangan daerah pada bendahara pengeluaran SKPA belum belum diselenggarakan dengan memadai, pengelolaan kas di bendahara peneriaman belum sesuai dengan ketentuan, pengololaan piutang LUEP PAD Badan Ketahanan Pangan dan Penyeluhan belum tertib.

Selanjutnya ketua BPK perwakilan Aceh juga menemukan Penyisihan piutang LUEP, dana bergulir dan aset lainya sebesar RP74.245.826.067,00 tidak dapat diyakini kewajarannya,penatausahan piutang penjualan rumah dinas dan penyajian serta pengungkapannya pada neraca dan Calk tidak memadai,

Pengendalian atas pendapatan dan piutang PKB dan BBNKB pada pemerintah Aceh menurutnya msih lemah, begitu juga dengan pengelolaan persediaan pada RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUD ZA) belum tertib, dan penyajian informasi permanen pada pemerintah Aceh tidak sesuai dengan standar akutansi pemerintah.

Skandal 650 Miliar Aliansi Pemuda Aceh Minta KPK Selidiki Dana Hibah 650 Miliar



16 Desember 2015 · Nazar Ahadi



BANDA ACEH- Aliansi Pemuda Aceh (APA) akan surati KPK untuk menyelidiki penggunaan dana hibah untuk Komite Peralihan Aceh (KPA) sebesar Rp. 650 miliar yang diduga tidak tepat sasaran.

Koordinator APA, Muhammad Amin mengatakan benar atau tidak hanya pihak berwenang yang bisa menentukannya. Untuk itu KPK sangat perlu menyelidiki seluruh aliran dana pemerintah yang diperuntukkan bagi kombatan GAM tersebut.

Menurutnya dana untuk GAM sudah mengalir cukup banyak sejak awal damai. namun yang menjadi pertanyaan mengapa ada banyak anggota GAM yang mengaku belum mendapat.

"Mengapa dana reintegrasi itu tidak membuat kombatan bangkit sehingga sampai saat ini masih ada yang mengangkat senjata seperti Din Minimi,"katanya.

Agar tidak menimbulkan fitnah dan kombatan tidak menjadi sasaran kemarahan akibat persoalan uang maka segala sesuatunya perlu diselesaikan secara hukum.

"Kita akan kirim dokumen-dokumen awal yang bisa membantu KPK untuk melakukan penyelidikan," kata Muhammad Amin

Skandal 650 Miliar Dana Hibah Rp 650 Miliar, Gubernur: Tunggu Hasil Audit



09 Desember 2015 · Nazar Ahadi



BANDA ACEH - Gubernur Aceh Zaini Abdullah akan mengambil tindakan terkait dana hibah Rp 650 miliar untuk mantan kombatan yang diduga tidak tepat sasaran. Tindakan tegas itu diambil setelah dirinya menerima hasil audit yang dilakukan secara internal.

"Setelah keluar hasil audit nantinya kita baru kita ambil tindakan lainnya. Dana itu sedang dilakukan audit secara internal," kata Gubernur Aceh usai menerima penghargaan dari Sekolah Anti Korupsi Aceh, Rabu (9/12)

Berdasarkan data yang diperoleh AJNN, dana tersebut dibagi untuk beberapa item kegiatan yang ditipkan pada beberapa dinas meliputi Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan, Dinas Sosial Aceh, Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh, Dinas Perkebunan Aceh, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Aceh, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, Bappeda Aceh, Kesbang Pol dan Linmas Aceh dan Dinas Pengairan Aceh.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani menyebutkan, sebagian item kegiatan dari dana Rp 650 miliar itu patut diduga setengahnya fiktif.

Baca : Bagi-bagi Rp 650 Miliar untuk Kombatan GAM

Dana sebesar Rp 650 miliar tersebut dibagi untuk beberapa item kegiatan diantaranya, pengadaan kapal nelayan, penggemukan sapi, ayam petelur dan sejumlah item lainnya di beberapa dinas.

"Dari sejumlah item ada dua yang sudah kita laporkan ke KPK yaitu pengadaan Boat 40Gt di Dinas Kelautan dan Perikanan total anggaran Rp.97 miliar kemudian hibah untuk pembelian bibit bebek, sapi,"katanya

Askhal menjelaskan, temuan GeRAK terkait pengadaan Boat 4GT tidak sesuai dengan spesifikasi, selain boatnya tidak bisa digunakan jaring yang diberikan juga tak sesuai. Sementara bantuan untuk pembelian bibit diduga fiktif.

"Total yang sudah dilaporkan GeRAK ke KPK pada 2014 lalu lebih kurang Rp 150 miliar dari total Rp 650 miliar," katanya.

Soal Kasus Dana Hibah BPBD Polres Simeulue Tunggu Izin Gubernur untuk Periksa Anggota DPRK



12 Januari 2016 · Mitro Heriansyah

BANDA ACEH – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Simeulue AKBP Edi Bastari mengatakan pihaknya sedang menunggu surati izin Gubernur Aceh untuk memeriksa oknum anggota DPRK Simeulue yang diduga terlibat kasus penyelewenang dana hibah di BPBD Simeulue 2011 lalu.

Baca: Oknum DPRK Diduga Terlibat dalam Kasus BPBD Simeulue

Polres Simeulue telah mengantongi sedikitnya 22 orang nama diduga terlibat. Ada oknum anggota DPRK Simeulue dari pengakuan bekas kepala BPBD Simeulue Mulyadinsyah yang saat ini berstatus tersangka dan sedang ditahan Polres Simeulue sejak 27 Desember 2015.

“Sudah kita kirimkan suratnya, saat ini kita sedang menunggu persetujuan Gubernur Aceh. Kalau sudah ada surat izin, baru kita periksa satu,dua atau bisa tiga oranglah,” kata Edi Bastari, Selasa (12/1).

Prosedurnya, lanjut dia, Polres Simeulue mengirimkan surat ke Polda Aceh, kemudian dari Dirkrimsus Polda Aceh yang akan mengirimkan surat ke Gubernur Aceh.

Edi Bastari kepada AJNN juga mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 12 orang guna dimintai keterangan. Dari sekian banyak tersangka, mereka tidak ada yang menolak panggilan Polres, dan kooperatif saat pemeriksaan.

KASUS DANA HIBAH BPBD SIMEULUE Uang Korupsi Digunakan untuk Kampanye Pilkada



13 Januari 2016 · Mitro Heriansyah]

BANDA ACEH – Kepala Kepolisian Resor Simeulue Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Bastari menemukan fakta baru saat memeriksa Mulyadinsyah, Bekas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Simeuleu. Tercatat Rp 3,1 miliar dari dana ini digunakan untuk mengongkosi seorang calon bupati pada 2012.

“Dari pemeriksaan, kita memperoleh informasi dana tersebut ada untuk biaya kampanye,” kata Edi Bastari, Rabu (13/1). Dalam pemeriksaan, lanjut Edi Bastari, Mulyadinsyah, saksi kasus ini mengatakan penyelewengan dana bencana alam itu atas perintah atasannya untuk mengongkosi kampanye. Selanjutnya, mereka menyuruh menggunakan dana hibah dari BNPB itu.

“Ada kata-kata kemarin (dalam pemeriksaan). 'Kita tidak ada dana untuk pilkada, yang ada hanya dana proyek ini',” kata Edi menirukan saksi.
Usai bertemu, keesokan hari Mulyadinsyah bertemu kembali dengan atasannya itu dengan perintah untuk menggunakan dana di lembaganya sebagai modal kampanye, Atasan tersebut juga menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab mengembalikan dana itu.

Edi memanggil beberapa pejabat teras Simeulue untuk dimintai keterangan. Fakta ini diungkap setelah Mulyadinsyah menyerahkan diri dan meminta dijadikan justice collaborator. Kepada Edi, Mulyadinsyah berjanji akan mengungkap banyak pihak yang terlibat dalam korupsi miliaran rupiah tersebut.