
01 Februari 2016 · Fauzul Husni

BANDA ACEH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Gubernur Aceh, Zaini Abdullah untuk mencopot Kepala Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh karena tidak menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu disampaikan Askhalani, Koordinator GeRAK Aceh menanggapi terkait pemberitaan AJNN yang berjudul, Mengaku dalam Tekanan, Kepala Dinas Peternakan Aceh Takut Berikan Dokumen Anggaran
Menurut Askhalani, sikap yang dipertontonkan oleh Kadis Dinkeswanak sudah merusak citra Pemerintah Aceh yang baru saja mendapatkan penghargaan provinsi nomor satu paling terbuka di Indonesia.
"Gubernur harus mengambil sikap dengan mencopot kepala dinas terkait. Ini jelas-jelas sudah mempermalukan Pemerintah Aceh," tegas Askhalani, Senin (1/2).
Askhalani menjelaskan, seluruh anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) wajib hukumnya untuk dipublikasi. Karena itu bukan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia. Sehingga, tak ada alasan dinas tidak memberikan data tersebut kepada publik.
"Tak ada alasan dinas mengatakan sudah mendapat teguran dari atasannya lantaran sudah pernah memberikan informasi kepada salah satu media beberapa waktu lalu. Itu anggaran publik dan publik wajib tahu," kata Askhalani.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan (Dinkeswanak) Aceh M Yunus mengaku tidak bisa memberikan informasi dan data penerima hibah 100 ribu ekor ayam ras petelur. Alasannya, ia sudah mendapat teguran dari atasannya lantaran sudah pernah memberikan informasi kepada salah satu media beberapa waktu lalu.
Baca: Mengaku dalam Tekanan, Kepala Dinas Peternakan Aceh Takut Berikan Dokumen Anggaran
“Saya tidak bisa berikan data itu, karena sudah ada teguran dari atas,,” kata M Yunus, saat ditemui AJNN di kantornya, (28/1). Dia menyatakan data tersebut bukanlah informasi publik. Tidak bisa diberikan kepada wartawan. Bahkan dia meminta AJNN menulis bahwa dia tidak bisa memberikan data tersebut.








