Rabu, 24 Februari 2016

Skandal 650 Miliar Aliansi Pemuda Aceh Minta KPK Selidiki Dana Hibah 650 Miliar



16 Desember 2015 · Nazar Ahadi



BANDA ACEH- Aliansi Pemuda Aceh (APA) akan surati KPK untuk menyelidiki penggunaan dana hibah untuk Komite Peralihan Aceh (KPA) sebesar Rp. 650 miliar yang diduga tidak tepat sasaran.

Koordinator APA, Muhammad Amin mengatakan benar atau tidak hanya pihak berwenang yang bisa menentukannya. Untuk itu KPK sangat perlu menyelidiki seluruh aliran dana pemerintah yang diperuntukkan bagi kombatan GAM tersebut.

Menurutnya dana untuk GAM sudah mengalir cukup banyak sejak awal damai. namun yang menjadi pertanyaan mengapa ada banyak anggota GAM yang mengaku belum mendapat.

"Mengapa dana reintegrasi itu tidak membuat kombatan bangkit sehingga sampai saat ini masih ada yang mengangkat senjata seperti Din Minimi,"katanya.

Agar tidak menimbulkan fitnah dan kombatan tidak menjadi sasaran kemarahan akibat persoalan uang maka segala sesuatunya perlu diselesaikan secara hukum.

"Kita akan kirim dokumen-dokumen awal yang bisa membantu KPK untuk melakukan penyelidikan," kata Muhammad Amin

Skandal 650 Miliar Dana Hibah Rp 650 Miliar, Gubernur: Tunggu Hasil Audit



09 Desember 2015 · Nazar Ahadi



BANDA ACEH - Gubernur Aceh Zaini Abdullah akan mengambil tindakan terkait dana hibah Rp 650 miliar untuk mantan kombatan yang diduga tidak tepat sasaran. Tindakan tegas itu diambil setelah dirinya menerima hasil audit yang dilakukan secara internal.

"Setelah keluar hasil audit nantinya kita baru kita ambil tindakan lainnya. Dana itu sedang dilakukan audit secara internal," kata Gubernur Aceh usai menerima penghargaan dari Sekolah Anti Korupsi Aceh, Rabu (9/12)

Berdasarkan data yang diperoleh AJNN, dana tersebut dibagi untuk beberapa item kegiatan yang ditipkan pada beberapa dinas meliputi Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan, Dinas Sosial Aceh, Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh, Dinas Perkebunan Aceh, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Aceh, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, Bappeda Aceh, Kesbang Pol dan Linmas Aceh dan Dinas Pengairan Aceh.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani menyebutkan, sebagian item kegiatan dari dana Rp 650 miliar itu patut diduga setengahnya fiktif.

Baca : Bagi-bagi Rp 650 Miliar untuk Kombatan GAM

Dana sebesar Rp 650 miliar tersebut dibagi untuk beberapa item kegiatan diantaranya, pengadaan kapal nelayan, penggemukan sapi, ayam petelur dan sejumlah item lainnya di beberapa dinas.

"Dari sejumlah item ada dua yang sudah kita laporkan ke KPK yaitu pengadaan Boat 40Gt di Dinas Kelautan dan Perikanan total anggaran Rp.97 miliar kemudian hibah untuk pembelian bibit bebek, sapi,"katanya

Askhal menjelaskan, temuan GeRAK terkait pengadaan Boat 4GT tidak sesuai dengan spesifikasi, selain boatnya tidak bisa digunakan jaring yang diberikan juga tak sesuai. Sementara bantuan untuk pembelian bibit diduga fiktif.

"Total yang sudah dilaporkan GeRAK ke KPK pada 2014 lalu lebih kurang Rp 150 miliar dari total Rp 650 miliar," katanya.

Soal Kasus Dana Hibah BPBD Polres Simeulue Tunggu Izin Gubernur untuk Periksa Anggota DPRK



12 Januari 2016 · Mitro Heriansyah

BANDA ACEH – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Simeulue AKBP Edi Bastari mengatakan pihaknya sedang menunggu surati izin Gubernur Aceh untuk memeriksa oknum anggota DPRK Simeulue yang diduga terlibat kasus penyelewenang dana hibah di BPBD Simeulue 2011 lalu.

Baca: Oknum DPRK Diduga Terlibat dalam Kasus BPBD Simeulue

Polres Simeulue telah mengantongi sedikitnya 22 orang nama diduga terlibat. Ada oknum anggota DPRK Simeulue dari pengakuan bekas kepala BPBD Simeulue Mulyadinsyah yang saat ini berstatus tersangka dan sedang ditahan Polres Simeulue sejak 27 Desember 2015.

“Sudah kita kirimkan suratnya, saat ini kita sedang menunggu persetujuan Gubernur Aceh. Kalau sudah ada surat izin, baru kita periksa satu,dua atau bisa tiga oranglah,” kata Edi Bastari, Selasa (12/1).

Prosedurnya, lanjut dia, Polres Simeulue mengirimkan surat ke Polda Aceh, kemudian dari Dirkrimsus Polda Aceh yang akan mengirimkan surat ke Gubernur Aceh.

Edi Bastari kepada AJNN juga mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 12 orang guna dimintai keterangan. Dari sekian banyak tersangka, mereka tidak ada yang menolak panggilan Polres, dan kooperatif saat pemeriksaan.

KASUS DANA HIBAH BPBD SIMEULUE Uang Korupsi Digunakan untuk Kampanye Pilkada



13 Januari 2016 · Mitro Heriansyah]

BANDA ACEH – Kepala Kepolisian Resor Simeulue Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Bastari menemukan fakta baru saat memeriksa Mulyadinsyah, Bekas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Simeuleu. Tercatat Rp 3,1 miliar dari dana ini digunakan untuk mengongkosi seorang calon bupati pada 2012.

“Dari pemeriksaan, kita memperoleh informasi dana tersebut ada untuk biaya kampanye,” kata Edi Bastari, Rabu (13/1). Dalam pemeriksaan, lanjut Edi Bastari, Mulyadinsyah, saksi kasus ini mengatakan penyelewengan dana bencana alam itu atas perintah atasannya untuk mengongkosi kampanye. Selanjutnya, mereka menyuruh menggunakan dana hibah dari BNPB itu.

“Ada kata-kata kemarin (dalam pemeriksaan). 'Kita tidak ada dana untuk pilkada, yang ada hanya dana proyek ini',” kata Edi menirukan saksi.
Usai bertemu, keesokan hari Mulyadinsyah bertemu kembali dengan atasannya itu dengan perintah untuk menggunakan dana di lembaganya sebagai modal kampanye, Atasan tersebut juga menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab mengembalikan dana itu.

Edi memanggil beberapa pejabat teras Simeulue untuk dimintai keterangan. Fakta ini diungkap setelah Mulyadinsyah menyerahkan diri dan meminta dijadikan justice collaborator. Kepada Edi, Mulyadinsyah berjanji akan mengungkap banyak pihak yang terlibat dalam korupsi miliaran rupiah tersebut.

KASUS DANA HIBAH BPBD SIMEULUE Menyerahkan Diri, Bekas Kepala BPBD Simeulue Ajukan Diri Menjadi Justice Collabolator



27 Desember 2015 · Mitro Heriansyah

SIMEULUE - Bekas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simeulue Mulyadinsyah menyerahkan diri ke Kepolisian Resort Simeulue, di Banda Aceh, kemarin. Mulyadinsyah masuk daftar pencarian orang Polres Simeulue atas dugaan korupsi dana kegiatan berpola hibah senilai Rp 3,1 miliar pada 2011 lalu. Kepada polisi, Mulyadinsyah mengajukan diri sebagai justice collabolator.

"Negosiasi awal bersama keluarga. Karena Mulyadinsyah melarikan diri ke Pulau Jawa," kata Kepala Polres Simeulue Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Bastari, seperti ditulis www.tribratanewssimeulue.com, kemarin. Dalam negosiasi itu, Edi meminta keluarga menyerahkan Mulyadinsyah sebelum tahun 2015 berakhir.

Seusai salat Jumat, sehari sebelum penyerahan diri, Mulyadinsyah menghubungi Edi menggunakan telepon seluler. Dia meminta orang nomor satu di Polres Simeulue itu menjemput dirinya langsung. Sabtu, mereka bertemu di sebuah kafe di Banda Aceh. Saat dijumpai, kata Edi Bastari, Mulyadinsyah dalam kondisi sehat. Sikapnya pun kooperatif.

"Selama ini banyak orang yang menawarkan jasa untuk membawanya pulang ke Kota Sinabang. Namun tersangka menolak dikarenakan khawatir akan keselamatan dan keamanan dirinya," kata Edi. Saat bertemu Edi, dia mengaku ingin kembali ke Sinabang.

Usai bertemu Edi, Mulyadinsyah meminta Edi memberikan izin kepadanya untuk menjumpai anak dan istri di Kampung Keramat, Banda Aceh. Dia ingin berpamitan dan menyerahkan surat penangkapan. Mulyadinsyah juga meminta diizinkan berziarah ke makan ibunya setibanya di Sinabang.

"Dia berjanji akan mengungkap siapa saja yang terlibat dan terkait dalam kasus korupsi tersebut. Tak satupun yang ditutup-tutupi. Dia juga ingin kasus ini tuntas," kata Edi. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Anggota Polres Simeulue, Brigadir Kusmayadi, saat dihubungi AJNN, Ahad mengatakan tersangka saat ini berada dalam pengawasan polisi. “Tersangka sudah bersama Kapolres. Hari ini atau besok, kalau tidak ada halangan, InsyaAllah tersangka berada di Sinabang,” jelas Kusmayadi.

KASUS DANA HIBAH BPBD SIMEULUE Kapolres Simeulue: Ada Enam Calon Tersangka Baru Kasus Dana Hibah BPBD



05 Januari 2016 · Mitro Heriansyah

BANDA ACEH – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Simeulue AKBP Edi Bestari mengatakan pihaknya saat ini sedang memeriksa Mulyadinsyah, tersangka kasus korupsi dana bantuan hibah di BPBD Simeulue 2011. Dirinya berjanji pekan depan sudah ada perkembangan terbaru terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, kata Edi, dalam pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik Polres Simeulue berhasil menggali beberapa inisial nama yang diungkapkan tersangka yang kemudian diduga juga menerima aliran dana hibah tersebut.

Edi Bestari kepada AJNN menjelaskan, dari pengakuan tersangka telah didapatkan 6 nama yang diduga ikut menerima aliran dana tersebut. Enam nama yang diduga terlibat itu kata Edi, ada pejabat aktif dan mantan pejabat dengan tingkat keterlibatan berbeda. Namun untuk mencegah tidak melarikan diri, pihaknya masih merahasiakan nama-nama tersebut sampai memiliki cukup bukti.

“Sampai saat ini kita sudah mengantongi 6 nama. Tapi itu masih inisial dan belum bisa kami sebarkan karena khawatir nama-nama tersebut akan melarikan diri,” kata Edi Bestari, Senin (4/1) sore.

Ke enam inisial nama yang dimaksud antara lain MAH, YIA, BDR, MA, QAE, dan ZM. Masing-masing mereka diduga telah menerima dana bantuan hibah di BPBD Simeulue tahun 2011 lalu dengan jumlah yang bervariasi.

Untuk diketahui, tersangka Mulyadinsyah sebelum menyerahkan diri ke pihak Polres Simeulue telah menjadi buron selama kurang lebih 4 tahun. Saat menyerahkan diri, tersangka mengaku bersedia menjadi justice collabolator.

KASUS DANA HIBAH BPBD SIMEULUE Oknum DPRK Diduga Terlibat dalam Kasus BPBD Simeuleu



07 Januari 2016 · Mitro Heriansyah

BANDA ACEH – Kapolres Simeulue AKBP Edi Bastari bersama jajarannya kembali mengantongi belasan nama diduga terlibat dalam kasus dana hibah BPBD Simeulue. Nama-nama itu muncul setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap bekas kepala BPBD Mulyadinsyah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Kapolres Simeulue: Ada Enam Calon Tersangka Baru Kasus Dana Hibah BPBD

AKBP Edi Bastari menjelaskan pada awalnya, tersangka hanya menyebutkan 6 nama yang terlibat. Namun, pada pemeriksaan selanjutnya, tersangka kembali mengungkapkan 15 nama. Hasilnya, saat ini Polres Simeulue sudah mengantongi 22 nama termasuk tersangka Mulyadinsyah.

“Dari keterangan tersangka kami peroleh sejumlah nama baru. Ada 15 orang yang diduga terlibat," kata Edi Bastari kepada AJNN, Rabu (6/1) kemarin.

Selain bekerja sebagai PNS, swasta, dan bekas pejabat, Edi Bastari mengatakan dari sejumlah nama tersebut ada yang sedang menjabat sebagai anggota DPRK Simeulue.

“Calon tersangka variasi, mulai dari jumlah uang diterima yang bervariasi, keberadaannya juga ada yang diluar Simeulue dan pekerjaannya bervariasi, ada yang menjabat anggota DPRK Simeulue,” jelas Edi Bastari.

Ditanya inisial nama anggota DPRK yang diduga terlibat itu, Edi Bastari mengatakan inisialnya adalah DL. Namun karena sebagai anggota DPRK, pihaknya baru bisa memanggil inisial DL setelah mendapat izin dari Gubernur Aceh.

Sejauh ini Polres Simeulue telah memanggil dan memeriksa sejumlah nama yang diduga ikut menikmati uang miliaran yang bersumber dari BNPB tahun 2011.

“Dari sekian banyak nama yang disebutkan tersangka, kami baru memeriksa 5 orang. Karena keterbatas jumlah penyidik," imbuh Edi Bastari.