Kamis, 31 Januari 2013
Pemerintah Aceh Inkonsisten Dalam Perencanaan Anggaran
Banda Aceh ( Berita ) : Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh menilai Pemerintah Aceh inkonsisten dalam perencanaan anggaran terkait penambahan anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2013.
”Penambahan pagu dalam RAPBA 2013 itu mengindikasikan inkonsistensi Pemerintah Aceh terhadap perencanaan anggaran,” kata Kepala Divisi Kebijakan Publik Gerak Aceh Isra Safril di Banda Aceh, Rabu [30/01]. Disebutkan dalam RAPBA 2013 Pemerintah Aceh telah mencantumkan penambahan anggaran sebesar Rp1,842 triliun.
Penambahan anggaran itu antara lain dialokasikan untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat, operasional rutin satuan kerja, bantuan untuk pemerintah kabupaten dan kota, dan operasional Wali Nanggroe.
“Usulan itu belum menunjukkan perencanaan anggaran yang transparan kepada publik, karena diusulkan menjelang akhir pengesahan APBA sehingga berpotensi terjadinya pengalokasian yang tidak sesuai aturan perundang-undangan,” kata Isra.
Isra menilai ada beberapa pos anggaran tambahan yang terindikasi memberikan keuntungan secara anggaran dan politik kepada pihak pengusul, diantaranya adalah dana kerja gubernur, alokasi untuk lembaga Wali Nanggroe, anggaran Biro Umum (Operasional MAF).
Kemudian anggaran Biro Ekonomi (Kapet Bandar Darussalam), Biro Ekonomi (PDPA), Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A), dana Program Ekonomi Rakyat (PER), dan dana untuk membayar dana nonbencana (pembayaran anggaran tanggap darurat alih APBA-P 2012) BPBA.
Selanjutnya anggaran penanggulangan bencana (BPBA), LPSDM beasiswa, operasional kunjungan tamu negara. “Alokasi terhadap program dan kegiatan ini berpotensi terjadi pengelembungan dan penyelewengan anggaran saat pelaksanaan kegiatan dan program,” kata Isra.
Untuk itu, ia mengharapkan Pemerintah Aceh dan DPRA merasionalisasi pagu anggaran RAPBA 2013 tersebut agar program dan kegiatan yang tertuang dalam APBA 2013 nantinya bisa dilaksanakan dengan baik dan melahirkan pemerintahan yang baik dan bersih. (ant )
DPRA Minta Eksekutif Teliti Anggaran Tidak Rasional
Banda Aceh ( Berita ) : Badan Anggaran DPR Aceh meminta pihak
eksekutif meneliti kembali anggaran yang tidak rasional dan bertentangan
dengan ketentuan. “Kami meminta Tim Anggaran Pemerintah Aceh meneliti
anggaran tidak rasional dalam Rancangan APBA 2013,” kata Ermiadi Abdul
Rahman, anggota Badan Anggaran DPR Aceh, di Banda Aceh, Kamis [31/01].
Sebelumnya, kata dia, Pemerintah Aceh mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2013 dengan komposisi pendapatan Rp10,116 triliun, belanja Rp11,786 triliun dan defisit Rp1,668 triliun. Defisit ini ditutupi dari pembiayaan yang terdiri atas penerimaan Rp1,673 triliun dan pengeluaran Rp4,850 miliar, sehingga pembiayaan neto menjadi Rp1,668 triliun.
Ia mengatakan, untuk menghindari terjadinya anggaran tidak rasional, maka eksekutif yang menangani perencanaan penganggaran harus berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu, rancangan anggaran ini harus diteliti dan dicermati secara mendalam dengan mengacu pada pedoman yang berlaku serta tidak menyimpang dari standar akuntansi pemerintah,” katanya.
Ia juga menegaskan, alokasi APBA 2013 yang nantinya disahkan DPR Aceh harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian masyarakat.
Menurut dia, penyusunan anggaran yang dituangkan dalam APBA harus dikelola menurut kaidah penyelenggaraan pemerintahan berbasis tata kelola yang baik.
“Karena itu, pemahaman aparatur pemerintahan terhadap pengelolaan anggaran harus ditingkatkan, sehingga belanja yang tidak relevan tidak perlu diajukan,” kata Ermiadi Abdul Rahman.
APBA 2013 Jangan Boros
Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah mengingatkan anggaran pendapatan belanja tahun anggaran 2013 yang akan disahkan harus mencerminkan skala prioritas dan agar tidak sampai terjadi pemborosan.
“Penggunaan APBA 2013 harus mencerminkan skala prioritas tidak boleh terjadi kebocoran dan jangan ada pemborosan,” tegasnya pada pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2013 DPR Aceh membahas nota keuangan Rancangan APBA 2013 di Banda Aceh, Rabu malam.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi kebocoran dan pemborosan anggaran, maka fungsi pengawasan yang melekat pada legislatif dapat digunakan semaksimal mungkin, sehingga anggaran tersebut memberi manfaat kepada masyarakat.
Selain itu, kata dia, APBA 2013 yang akan segera disahkan ini harus mencerminkan visi dan misi Pemerintah Aceh serta mengutamakan skala prioritas pembangunan.
“Karena itu, dalam pembahasannya, Rancangan APBA 2013 harus dibahas secara mendalam antara Panitia Anggaran DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh,” kata dia.
Hasbi Abdullah mengharapkan dalam pembahasan Rancangan APBA 2013 ada sinkronisasi antara kebutuhan yang diajukan eksekutif dengan realitas di lapangan, sesuai kebutuhan pembangunan masyarakat.
“Dengan demikian, APBA tahun anggaran 2013 ini benar-benar mencerminkan program pemerintah yang berpedoman kepada keinginan masyarakat,” ungkap politisi Partai Aceh tersebut.
Menyangkut keterlambatan pembahasan anggaran, Hasbi mengatakan ada hal yang tidak bisa dielakkan, karena padatnya tugas legislatif membuat pengesahan anggaran melampaui jadwal yang telah direncanakan sebelumnya.
Kendati begitu, lanjut dia, pembahasan anggaran 2013 lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya, seperti APBA 2010 dan 2011, baru disahkan pada April tahun anggaran berjalan.
“Namun, pada tahun anggaran 2012, APBA disahkan akhir Januari tahun lalu. Begitu juga hendaknya APBA 2013, diharapkan dapat disahkan awal bulan ini,” kata Hasbi Abdullah. (ant )
Sebelumnya, kata dia, Pemerintah Aceh mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2013 dengan komposisi pendapatan Rp10,116 triliun, belanja Rp11,786 triliun dan defisit Rp1,668 triliun. Defisit ini ditutupi dari pembiayaan yang terdiri atas penerimaan Rp1,673 triliun dan pengeluaran Rp4,850 miliar, sehingga pembiayaan neto menjadi Rp1,668 triliun.
Ia mengatakan, untuk menghindari terjadinya anggaran tidak rasional, maka eksekutif yang menangani perencanaan penganggaran harus berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu, rancangan anggaran ini harus diteliti dan dicermati secara mendalam dengan mengacu pada pedoman yang berlaku serta tidak menyimpang dari standar akuntansi pemerintah,” katanya.
Ia juga menegaskan, alokasi APBA 2013 yang nantinya disahkan DPR Aceh harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian masyarakat.
Menurut dia, penyusunan anggaran yang dituangkan dalam APBA harus dikelola menurut kaidah penyelenggaraan pemerintahan berbasis tata kelola yang baik.
“Karena itu, pemahaman aparatur pemerintahan terhadap pengelolaan anggaran harus ditingkatkan, sehingga belanja yang tidak relevan tidak perlu diajukan,” kata Ermiadi Abdul Rahman.
APBA 2013 Jangan Boros
Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah mengingatkan anggaran pendapatan belanja tahun anggaran 2013 yang akan disahkan harus mencerminkan skala prioritas dan agar tidak sampai terjadi pemborosan.
“Penggunaan APBA 2013 harus mencerminkan skala prioritas tidak boleh terjadi kebocoran dan jangan ada pemborosan,” tegasnya pada pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2013 DPR Aceh membahas nota keuangan Rancangan APBA 2013 di Banda Aceh, Rabu malam.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi kebocoran dan pemborosan anggaran, maka fungsi pengawasan yang melekat pada legislatif dapat digunakan semaksimal mungkin, sehingga anggaran tersebut memberi manfaat kepada masyarakat.
Selain itu, kata dia, APBA 2013 yang akan segera disahkan ini harus mencerminkan visi dan misi Pemerintah Aceh serta mengutamakan skala prioritas pembangunan.
“Karena itu, dalam pembahasannya, Rancangan APBA 2013 harus dibahas secara mendalam antara Panitia Anggaran DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh,” kata dia.
Hasbi Abdullah mengharapkan dalam pembahasan Rancangan APBA 2013 ada sinkronisasi antara kebutuhan yang diajukan eksekutif dengan realitas di lapangan, sesuai kebutuhan pembangunan masyarakat.
“Dengan demikian, APBA tahun anggaran 2013 ini benar-benar mencerminkan program pemerintah yang berpedoman kepada keinginan masyarakat,” ungkap politisi Partai Aceh tersebut.
Menyangkut keterlambatan pembahasan anggaran, Hasbi mengatakan ada hal yang tidak bisa dielakkan, karena padatnya tugas legislatif membuat pengesahan anggaran melampaui jadwal yang telah direncanakan sebelumnya.
Kendati begitu, lanjut dia, pembahasan anggaran 2013 lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya, seperti APBA 2010 dan 2011, baru disahkan pada April tahun anggaran berjalan.
“Namun, pada tahun anggaran 2012, APBA disahkan akhir Januari tahun lalu. Begitu juga hendaknya APBA 2013, diharapkan dapat disahkan awal bulan ini,” kata Hasbi Abdullah. (ant )
Biaya Wali Nanggroe Rp109 Juta/Hari
BANDA ACEH ( Berita ) : Biaya operasional Wali Nanggroe, sebuah
lembaga yang baru disahkan belum dua bulan ini oleh DPRA, setiap harinya
Rp109.089.041,590. Artinya, besaran anggaran Wali Nanggoe Aceh setiap
hari bisa membangun sebanyak tiga lokal gedung sekolah, misalnya
seperti di Mane, Pidie yang sekolahnya rusak akibat gempa beberapa hari
lalu.
Bila dikalikan 365 hari atau setahun dana yang disediakan untuk Wali Nanggroe hamper mendekati angka Rp 40 miliar, seperti yang diusulkan belakangan oleh tim anggaran eksekutif yang, Rabu (30/1) diserahkan ke DPRA.
Tentusaja bisa membangun ribuan lokal di sekolah-sekolah terpencil di Aceh, yang dilaporkan fasilitasnya masih minim. Biaya Wali Nanggroe ini ternyata masih terbilang kecil bila dilihat dana kerja Gubernur Aceh yang diusulkan eksekutif ke panitia anggaran DPRA sebesar Rp100 miliar.
Penempatan dana untukketiga pos tersebut mendapat sorotan tajam dari sejumlah LSM anti korupsi. Neta Firdaus, Koordinator Suak Aceh,menegaskan, penempatan dana operasional gubernur melebihi dari PAD (Pendapatan Asli Aceh), suatu system pengelolaan keuangan yang buruk. “Saya melihat usulan ini sangat aneh, karena PAD Aceh masih di bawah 100 miliar,”kata Neta menyoroti RAPBA 2013 kepada pers, kemarin.(WSP/b01/b04)
Bila dikalikan 365 hari atau setahun dana yang disediakan untuk Wali Nanggroe hamper mendekati angka Rp 40 miliar, seperti yang diusulkan belakangan oleh tim anggaran eksekutif yang, Rabu (30/1) diserahkan ke DPRA.
Tentusaja bisa membangun ribuan lokal di sekolah-sekolah terpencil di Aceh, yang dilaporkan fasilitasnya masih minim. Biaya Wali Nanggroe ini ternyata masih terbilang kecil bila dilihat dana kerja Gubernur Aceh yang diusulkan eksekutif ke panitia anggaran DPRA sebesar Rp100 miliar.
Penempatan dana untukketiga pos tersebut mendapat sorotan tajam dari sejumlah LSM anti korupsi. Neta Firdaus, Koordinator Suak Aceh,menegaskan, penempatan dana operasional gubernur melebihi dari PAD (Pendapatan Asli Aceh), suatu system pengelolaan keuangan yang buruk. “Saya melihat usulan ini sangat aneh, karena PAD Aceh masih di bawah 100 miliar,”kata Neta menyoroti RAPBA 2013 kepada pers, kemarin.(WSP/b01/b04)
MaTA: Dasar Hukum Alokasi Dana Wali Nanggroe Tidak Ada
Muhajir Juli I The Globe Journal
Kamis, 31 Januari 2013 21:17 WIB
Banda Aceh-Besok, Jumat (1/2/2013) Rancangan
Anggaran Belanja Aceh (RAPBA) rencananya akan disahkan bakda Jumat oleh
pihak Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, sebelum palu “keramat” itu diketuk
telah beredar kabar tak sedap tentang adanya alokasi dana operasional
untuk Wali Nanggroe Rp 40 miliar untuk tahun 2013.
Angka fantastis itu muncul dalam list anggaran yang diusulkan dalam pagu tambahan. Tak tanggung-tanggung, bila dihitung perhari, dana untuk operasional “sang wali” mencapai angka Rp 109 juta.
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Kamis (31/2/2013) menilai ada empat hal yang menjadi perhatian mereka dalam pengalokasian dana tersebut. Pertama Pemerintah Aceh tidak punya dasar hukum untuk menganggarkan dana untuk Wali Nanggroe (WN). Sebab qanun tentang WN belum ada.
“Pemerintah Aceh telah melanggar hukum bila memaksakan pengalokasian dana untuk WN. Sebab belum ada qanun yang disahkan terkait dengan kelembagaan WN,” Ujar Baihaqi, Koordinator bidang advokasi korupsi.
Kedua, tambahnya, dilihat dari total yang diajukan, itu justru sangat besar sekali. Jumlah Rp 40 miliar tidak punya alat untuk mengukur keefektivan pengunaan anggaran. Sebab qanun tentang itu belum ada. Menurut MaTA anggaran sebesar itu diluar logika dan bertentangan dengan akal sehat.
Ketiga, alokasi anggaran sebesar itu sangat tidak logis jika digunakan untuk operasional, bayangkan saja satu jam harus di habiskan Rp 4,5 juta
Keempat, aktivis anti korupsi itu melihat dana Rp 40 miliar tersebut berpeluang terjadinya korupsi politik. Apalagi menjelang pileg di 2014. Wali Nanggroe yang merupakan bagian dari salah satu partai politik dicurigai akan menggunakan dana tersebut untuk mendulang pendanaan kampanye nantinya. Baihaqi menambahkan, untuk mencegah hal tersebut terjadi, harusnya DPR lebih bijak dalam melihat usulan alokasi anggaran yang diusulkan eksekutif. Harus dilihat kewajaran dan bila perlu harus disampaikan juga secara terbuka penggunaan anggaran tersebut utuk apa saja.
Dalam hal ini, lanjut Baihaqi, Pemerintah Aceh telah melanggar Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang mengamanatkan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat.
Angka fantastis itu muncul dalam list anggaran yang diusulkan dalam pagu tambahan. Tak tanggung-tanggung, bila dihitung perhari, dana untuk operasional “sang wali” mencapai angka Rp 109 juta.
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Kamis (31/2/2013) menilai ada empat hal yang menjadi perhatian mereka dalam pengalokasian dana tersebut. Pertama Pemerintah Aceh tidak punya dasar hukum untuk menganggarkan dana untuk Wali Nanggroe (WN). Sebab qanun tentang WN belum ada.
“Pemerintah Aceh telah melanggar hukum bila memaksakan pengalokasian dana untuk WN. Sebab belum ada qanun yang disahkan terkait dengan kelembagaan WN,” Ujar Baihaqi, Koordinator bidang advokasi korupsi.
Kedua, tambahnya, dilihat dari total yang diajukan, itu justru sangat besar sekali. Jumlah Rp 40 miliar tidak punya alat untuk mengukur keefektivan pengunaan anggaran. Sebab qanun tentang itu belum ada. Menurut MaTA anggaran sebesar itu diluar logika dan bertentangan dengan akal sehat.
Ketiga, alokasi anggaran sebesar itu sangat tidak logis jika digunakan untuk operasional, bayangkan saja satu jam harus di habiskan Rp 4,5 juta
Keempat, aktivis anti korupsi itu melihat dana Rp 40 miliar tersebut berpeluang terjadinya korupsi politik. Apalagi menjelang pileg di 2014. Wali Nanggroe yang merupakan bagian dari salah satu partai politik dicurigai akan menggunakan dana tersebut untuk mendulang pendanaan kampanye nantinya. Baihaqi menambahkan, untuk mencegah hal tersebut terjadi, harusnya DPR lebih bijak dalam melihat usulan alokasi anggaran yang diusulkan eksekutif. Harus dilihat kewajaran dan bila perlu harus disampaikan juga secara terbuka penggunaan anggaran tersebut utuk apa saja.
Dalam hal ini, lanjut Baihaqi, Pemerintah Aceh telah melanggar Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang mengamanatkan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat.
Rabu, 30 Januari 2013
Jadi Tersangka Korupsi Alat Kesehatan Lhokseumawe, Dirut Kana Farma Indonesia: No Comment
Sabtu, 19 Januari 2013 21:50 WIB
ALFIANSYAH OCXIE
LHOKSEUMAWE – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus indikasi korupsi pengadaan alat kesehatan, Direktur Utama PT Kana Farma Indonesia, Husaini Setiawan, menolak berkomentar lebih lanjut.“No comment dulu untuk masalah itu, biarkan sepenuhnya ditangani oleh Kejaksaan,” ujar Husaini kepada ATJEHPOSTcom saat ditemui di Kana Dhapu Kupi Lhokseumawe, Sabtu 19 Januari 2013.
Ketika ditanya mengenai upaya yang bakal ditempuhnya, Husaini tetap tidak memberikan komentar sedikit pun. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Jumat 11 Januari 2013 secara resmi menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lhokseumawe.
Kedua tersangka itu adalah kuasa Bendahara Umum Daerah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lhokseumawe tahun 2011 Helma Faidar, dan Direktur Utama PT Kana Farma Indonesia Husaini Setiawan, selaku pelaksana proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Royani, kepada ATJEHPOSTcom mengatakan, penetapan kedua nama itu berdasarkan pengembangan dari keterangan sejumlah saksi. Selain itu, kata dia, juga berdasarkan pemeriksaan dokumen barang bukti yang dilakukan Jaksa Penyidik dan Jaksa Peneliti.[](rz)
Ini Barang Bukti Sitaan Jaksa Dugaan Korupsi Alat kesehatan di RSUCM Lhokseumawe
Rabu, 30 Januari 2013 13:50 WIB
ZULKIFLI ANWAR | Foto : ZULKIFLI ANWAR
Namun, lima item barang masih kosong dan belum tersedia di RSUCM. Padahal dana telah dibayar penuh pada 14 Desember 2012 lalu. Berikut data 15 item barang bukti yang telah disita oleh Kejaksaan Negeri Lhoksukon:
Orthopedie set, masing-masing:
1. Forceps dressing 14,5 cm merk SHM-Germany (1pc)
2. Hammer lead filled 26cm-400gr merk SHM-Germany (1pc)
3. Late Nar Smpres 71mm 4h merk SHM-Germany (3pc)
4. Srew cone SM Hex merk SHM-Germany (5pc)
5. Bak Instrument besar Uk 53x32x10cm merk Magnate-Thailand (2pc)
Mayor Surgeri set, masing-masing :
1. Haberer Reter 45x300mm merk SHM-Germany (1pc)
2. Myrtle Leaf Probe 14,5mm merk SHM-Germany (1pc)
3. Bak Instrument besar Uk 53x32x10cm merk Magnate-Thailand (2pc)
Section Caesarean Intrument set, masing – masing :
1. Intestinal Forceps Str merk SHM-Germany (8pc)
2. Intestinal Forceps CVD merk SHM-Germany (8pc)
3. Dissecting Forceps 14cm merk SHM-Germany (4pc)
4. Probe Double Ended merk SHM-Germany (2pc)
5. Nearbeken 23cm merk Magnate-Thailand (6pc)
6. Bak Instrument besar Uk 53x32x10cm merk Magnate-Thailand (2pc) (tanggal 6 Desember 2012, No 028/5710)
- Photo Therapy merk Olidef Cz-Brazil (2unit) (tanggal 13 Desesmber 2012, No 028/5759)
Berikut data 5 item barang yang belum tersedia di RSUCM, sedangkan dana telah diberikan penuh:
1. Endescopy Needle Blocker (ENB) merk Olympus-Germany (1pc)
2. Articulated Arm merk Fisco-Swiss (1pc)
3. Trolley Made In Indonesia (1unit)
4. Endoscopy Basket merk Olympus-Germany (1set) (tanggal 4 Desember 2012, No 028/5713)
Sekolah Anti Korupsi Buka Pendaftaran
Written by Salman Iqbal Saturday, 19 January 2013 09:47
Sekolah Anti korupsi Aceh Kembali membuka kesempatan untuk seluruh golongan masyarakat dari berbagai latar belakang profesi untuk belajar pendidikan anti korupsi.
Sekolah Antikorupsi Aceh sebagai sebuah sekolah yang konsen dengan pendidikan anti korupsi di Provinsi Aceh dan telah berdiri selama 3 tahun, kembali membuka pendaftaran penerimaan siswa baru untuk gelombang ke-IV Tahun Ajaran 2013.Kepala Devisi kebijakan Publik Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh, Isra Safril mengatakan Setiap siswa sekolah antikorupsi akan belajar selama 6 bulan dengan mengikuti 3 pokok materi pelajaran yang meliputi pelajaran umum, pelajaran khusus dan investigasi lapangan.
Dalam pelajaran umum setiap siswa akan dibekali dengan pengetahuan dasar tentang anti korupsi dari aspek sosial kemasyaraktan seperti korupsi dan gender, korupsi dan politik, korupsi dan lingkungan.
Kemudian akan dilanjutkan dengan mempelajari anggaran daerah dan ditutup dengan investigasi lapangan sebagai bentuk praktek kerja lapangan.
"Formulir pendaftaran dapat diperoleh disekretariat GeRAK Aceh: Jalan.Anggsa, Lorong Paya Umet No 2A, Desa Batoh, Kec.Lueng Bata"lanjutnya.
Langganan:
Postingan (Atom)