Rabu, 21 Agustus 2013

SuAK: Gudangkan Mobil Pelat Merah

Serambi Indonesia

Senin, 5 Agustus 2013 14:47 WIB


MEULABOH - Koordinator Solidaritas untuk Antikorupsi (SuAK) Aceh, T Neta Firdaus mengimbau pimpinan daerah di Aceh agar memerintah semua kendaraan dinas digudangkan selama masa libur dan Lebaran Idul Fitri 1434 H. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, seperti untuk kepentingan mudik.
“Perlu sikap tegas dari pimpinan lembaga pemerintah di daerah ini agar kendaraan dinas terutama mobil dinas digudangkan selama cuti bersama dan Lebaran Idul Fitri. Langkah ini perlu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Apalagi ditemukan kasus mobil pelat merah sengaja diganti dengan pelat hitam guna menghilangkan jejak seolah-olah mobil tersebut milik pribadi pejabat bersangkutan,” kata Neta kepada Serambi, Minggu (4/8).
Neta menilai, kasus penggantian pelat mobil seperti ini menandakan masih ada pejabat yang kurang paham terhadap penggunaan mobil yang dibeli menggunakan uang rakyat tersebut. Seharusnya mobil pelat merah digunakan untuk melayani masyarakat dan buikan untuk kepentingan pribadi. “Karena itu perlu diambil sikap tegas agar mobil dinas digudangkan saja selama liburan Idul Fitri ini,” ulangnya.(riz)

Polisi Tahan Pejabat KIP dan Kontraktor

Serambi Indonesia

Rabu, 14 Agustus 2013 09:17 WIB


* Tersandung Proyek Rp 1,5 miliar
SUBULUSSALAM – Dua pejabat di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam plus seorang rekanan dijebloskan ke sel Mapolres Aceh Singkil, Senin (5/8) pekan lalu sehingga mereka harus merayakan Idul Fitri 1 Syawal 1434 Hijriah di balik jeruji besi. Ketiganya dipenjara karena tersandung kasus proyek pembangunan kantor KIP Subulussalam senilai Rp 1,5 miliar yang bersumber dari APBN 2012 silam.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Bambang Syafrianto yang dikonfirmasi Serambi, Selasa (12/8) via telepon selulernya membenarkan hal itu. Namun untuk informasi secara jelas, Kapolres AKBP Bambang mempersilakan menanyakan pada Kasat Reskrim AKP Haryono.
Secara terpisah, Kasat Reskrim AKP Haryono yang ditanyai mengatakan tiga tersangka kasus proyek kantor KIP Subulussalam yang ditahan masing-masing dua merupakan pejabat dan seorang rekanan. Ketiganya menurut AKP Haryono ditahan tiga hari menjelang Lebaran lalu. ”Iya benar, tersangka kasus proyek pembangunan kantor KIP Subulussalam sudah kami tahan tiga hari sebelum Lebaran kemarin,” ujar Kasat Reskrim AKP Haryono.
Ia menyebutkan ketiga tersangka masing-masing berinisial SK sekretaris Kantor KIP Subulussalam sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek terkait. Kedua berinisial HMS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ketiga berinsial  TB selaku rekanan proyek yang berlokasi di Kawasan Perkantoran Pemerintah Kota Subulussalam (KPPKS), Dusun Lae Terutung, Lae Oram, Simpang Kiri, tersebut.
AKP Haryono menjelaskan, penyimpangan proyek kantor KIP diketahui setelah pihak kepolisian melanjutkan audit pada Desember 2012 lalu di mana kemajuan pekerjaan masih berkisar 70-an persen namun uang telah ditarik seluruhnya atau 100 persen.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh seperti disampaikan Kapolres Aceh Singkil AKBP Bambang sebelumnya, kerugian negara dalam proyek pembangunan kantor KIP Subulussalam mencapai Rp 419 juta.
Lebih jauh Kasat Reskrim AKP Haryono mengakui ada pihak keluarga tersangka yang meminta agar penahanan ditangguhkan, namun tidak dikabulkan. Alasannya karena ini merupakan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mendapat perhatian khusus. Mereka akan ditahan hingga 20 hari ke depan sejak tanggal penahanan dan akan kembali diperpanjang bila berkas kasusnya belum selesai.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan kantor KIP Subulussalam, Saleh Kadri yang dikonfirmasi Serambi, Selasa (26/3/2013) lalu di ruang kerjanya membenarkan pihaknya telah mencairkan dana proyek yang nilainya mencapai Rp 1,5 miliar itu 100 persen pada akhir tahun 2012.
Ketika ditanyakan kemajuan pekerjaan pada masa itu, Saleh Kadri mengaku baru sekitar 72 persen. Ditanyai kenapa pekerjaan kantor KIP Subulussalam tidak sesuai target pada tahun 2012 sehingga harus ditarik dananya meski belum selesai, Saleh mengatakan lantaran cuaca akhir tahun yang kerap diguyur hujan. Ia beralasan, pihaknya menarik dana pembangunan kantor KIP 100 persen meski pekerjaan belum selesai merupakan kebijakan untuk kebaikan.
Pasalnya, anggaran pembangunan kantor KIP Subulussalam bersumber dari APBN 2012 dan apabila tidak ditarik maka kantor terkait dipastikan tidak dapat selesai. Sementara, kata Saleh, KIP Subulussalam hingga Maret lalu masih menyewa. Karena itulah, Saleh mengaku pihaknya mengambil kebijakan agar kantor KIP Subulussalam dapat diselesaikan.(kh)

BPR belum Lapor Dana Rp 2 M

Serambi Indonesia

Rabu, 14 Agustus 2013 10:07 WIB


LHOKSUKON - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sabe Meusampe milik Pemkab Aceh Utara hingga kini belum melaporkan penggunaan dana sebesar Rp 2 miliar ke Pemkab setempat. Tahun lalu, Pemkab berinvestasi Rp 2 miliar pada bank itu untuk dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk kredit pada program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER).
Informasi yang dihimpun Serambi, Selasa (13/8), mengatakan tidak dilaporkannya penggunaan dana itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh ketika memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Aceh Utara tahun 2012. Hasil pemeriksaan itu telah disampaikan ke Pemkab setempat 13 Juli 2013.
Sekdakab Aceh Utara, Syahbuddin Usman MSi, mengakui bank tersebut belum melaporkan penggunaan dana itu. “Setelah menerima hasil pemeriksaan LKPD, kita langsung tindak lanjuti dan meminta BPR sesegera mungkin membuat laporan itu dan diserahkan ke Pemkab,” harap Sekda.
Dikatakan, Pemkab juga telah meminta Inspektorat setempat untuk mengaudit semua penggunaan dana di BPR yang berkantor di Jalan Merdeka, Lhokseumawe itu. Menurut Sekda, hasil audit tersebut akan digunakan untuk mengevaluasi kinerja manajemen BPR. “Inspektorat akan mengaudit aset bank, neraca keuangan, penggunaan dana, pola pemberian kredit dan lain sebagainya secara menyeluruh. Kita minta Inspektorat bekerja cepat,” pinta Syahbuddin.
Sementara Inspektur Aceh Utara, Salwa menyatakan pihaknya belum menerima surat perintah audit dari Pemkab. “Secara lisan sudah disampaikan Pak Sekda ke saya. Saat ini, tim auditor kami sedang bekerja pada obyek lain. Mungkin awal bulan depan, baru kita mulai audit BPR,” terang Salwa. Dikatakan, pihaknya butuh waktu 15 hari-1 bulan untuk mengaudit semua penggunaan dana dan pengelolaan aset di BPR tersebut.(c46)

Polisi Tahan Mantan Kepala BKPP Agara

Serambi Indonesia

Kamis, 15 Agustus 2013 11:55 WIB


* Diduga Korupsi Bansos 2010
KUTACANE - Mantan kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian (BKPP) yang kini menjabat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Aceh Tenggara, Ishak Bukhari, resmi ditahan polisi Rabu (14/8) sore atas dugaan terlibat korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di kabupaten itu pada 2010.
“Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Agara,” kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Trisno Riyanto, menjawab Serambi, Rabu (14/8).
Menurut Kapolres, tersangka Ishak Bukhari diamankan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Agara bersama dua stafnya. Masing-masing Bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BKPP Agara.
Ishak Bukhari diduga penyidik terlibat kasus tindak pidana korupsi dana Bansos 2010 sebesar Rp 415.000.000. Menurut Kapolres Agara, AKBP Trisno Riyanto, sudah sejak 5 Agustus 2013 Ishak Bukhari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos 2010 untuk program peningkatan ketahanan pangan.
Dana sebanyak itu sedianya untuk kesejahteraan petani Rp 25 juta dan Rp 390 juta untuk ketahanan pangan. Tapi dana itu diduga diselewengkan Ishak Bukhari.
Kapolres menambahkan, sejak sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, Ishak Bukhari yang kini menjabat Kepala Dishutbun Agara telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Agara untuk penyidikan lebih lanjut. (as)

PPTK Dinas PU Jadi Tersangka

Serambi Indonesia

Jumat, 16 Agustus 2013 10:13 WIB


* Kasus Jalan Lingkar
LHOKSEUMAWE - Penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe, Kamis (15/8) memeriksa Ridwan, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lhokseumawe pada proyek pembangunan jalan lingkar (Desa Ujong Blang-Alue Kala Kecamatan Muara Dua) sebagai tersangka.
Ridwan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut Selasa (12/8). Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka sebelumnya yaitu Ir Efendi, Konsultan Pengawas dan Direktris CV Masrifai Tehnik, Masna Rima Yanti, rekanan proyek tersebut.
Ridwan hadir ke Polres Lhokseumawe sekitar pukul 09.30 WIB kemarin didampingi pengacaranya, Heni Naslawati SH. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mulai diperiksa.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto melalui Kasubbas Humas Iptu Sofyan kepada Serambi, kemarin mengatakan, Ridwan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapat alat bukti yang kuat terkait keterlibatannya dalam proyek pembangunan jalan lingkar. “Ridwan baru pertama kali kita periksa sebagai tersangka,” ujar Iptu Sofyan.
Sebelumnya, lanjut Kasubbag Humas, Ridwan juga sudah diperiksa penyidik dalam kasus tersebut, tapi sebagai saksi. “Keterlibatan Ridwan dalam kasus itu karena dia ikut meneken sejumlah dokumen sehingga dana bisa dicairkan. Namun, realisasi proyek tidak sesuai dengan jumlah dana yang dicairkan,” ungkapnya.
Meski penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, menurutnya, tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Karenanya penyidik terus mengembangkan kasus tersebut setelah memeriksa Ridwan. Sebab, dalam kasus itu, penyidik juga masih memerlukan keterangan tambahan dari saksi dan saksi lain baru akan diperiksa setelah pemeriksaan terhadap Ridwan selesai.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Desember 2012 penyidik Tipikor Reskrim Polres Lhokseumawe mulai menyelidiki pembangunan jalan lingkar dari Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti-Alue Kala Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe bersumber dari APBA 2011 Rp 2 miliar.(c37)

Polres Agara Klarifikasi Penahanan Kepala BKPP Agara

Serambi Indonesia

Jumat, 16 Agustus 2013 11:03 WIB


KUTACANE – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Aceh Tenggara ternyata hanya memeriksa dan tidak menahan di sel Mapolres Agara, Ir Ishak Bukhari MM selaku mantan kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian (BKPP) Agara, pada Kamis (15/8) sore.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Trisno Riyanto, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Benito Harleandra, kepada Serambi, Kamis (15/8) mengatakan, benar Ir Ishak Bukhari ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan. Kapolres melakukan koreksi atas pemberitaan Serambi kemarin yang menyebutkan seusai diperiksa, Ishak Bukhari akhirnya ditahan.
Tapi kenyataannya, seusai diperiksa ia tak ditahan. Alasan Kapolres belum menahan, karena masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Aceh. Alasan kedua, belum dilakukan uji specimen tanda tangan di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Dari uji itu nantinya baru bisa dipastikan identik atau tidak identiknya tanda tangan yang bersangkutan di dokumen-dokumen yang dijadikan bukti dugaan kasus korupsi itu.
Di sisi lain, kata AKBP Trisno Riyanto, tersangka mantan kepala BKPP Agara itu membantah kalau dirinya ada menandatangani cek yang ada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk, memastikan itu, maka perlu dilakukan pemeriksaan tanda tangan identik atau nonidentik di Labfor Medan. “Selanjutnya, kita masih menunggu hasil audit dari BPKP Banda Aceh,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan kemarin, tersangka Ishak Bukhari diduga terlibat tindak pidana korupsi bersama dua stafnya. Masing-masing Bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BKPP Agara.
Ishak Bukhari diduga penyidik terlibat kasus tindak pidana korupsi dana Bansos 2010 sebesar Rp 415.000.000.
Menurut Kapolres Agara, AKBP Trisno Riyanto, sudah sejak 5 Agustus 2013 Ishak Bukhari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos 2010 untuk program peningkatan ketahanan pangan.
Dana sebanyak itu sedianya untuk kesejahteraan petani Rp 25 juta dan Rp 390 juta untuk ketahanan pangan. Tapi dana itu diduga diselewengkan Ishak Bukhari.  (as)

MaTA Desak Polisi Tahan Tersangka Korupsi Bansos

Serambi Indonesia

Senin, 19 Agustus 2013 09:57 WIB


* Diduga Selewengkan Bantuan Rp415 Juta
KUTACANE - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Agara, mendesak kepolisian segera menahan para tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) pada Badan Ketahanan Pangan Penyuluh Pertanian (BKPP) tahun 2010 yang mencapai Rp 415 Juta.
Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian dalam siaran persnya kepada Serambi, Minggu (18/8) mendesak Polres Agara untuk segera menahan para tersangka dugaan kasus korupsi Bansos tahun 2010 di Agara. “Ini penting dilakukan sehingga ada kepastian hukum dan tidak memberikan penangguhan penahanan. Sehingga komitmen Kapolda Aceh menjadi kenyataan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Alfian.
Apalagi, lanjutnya, dana yang bersumber dari APBN 2013 untuk pemberantasan kasus korupsi bagi institusi Polri lebih dari cukup. MaTA berharap ada kesamaan pemahaman terhadap pelaku korupsi. Di mana korupsi adalah kejahatan luar biasa dan penanganannya juga harus luar biasa.
“Jangan sampai hanya ditahan satu malam terus lepas dengan alasan ada jaminan dan koperatif. Korupsi telah menyebabkan negara rapuh dan rakyat miskin. Kita harap polisi mau menunjukkan konsistennya dalam pemberantasan korupsi,” ujar Alfian.
Sementara itu aktivis LSM Lira Agara, M Saleh Selian juga mempertanyakan, kenapa Ishak Bukhari, mantan Kepala BKPP Agara yang terlibat dalam kasus tersebut hanya semalam ditahan. Begitu juga dengan bendahara dan PPK di BKPP. (as)