Rabu, 21 Agustus 2013

Ketua DPRK Agara Bantah Terlibat Kasus Korupsi

Serambi Indonesia

Rabu, 21 Agustus 2013 11:15 WIB


KUTACANE - Ketua DPRK Aceh Tenggara, M Salim Fakhri SE MM membantah dirinya terlibat kasus korupsi seperti yang ia simpulkan dari pemberitaan Serambi, Senin (19/8) lalu. Bantahan itu ia sampaikan di Kutacane, Aceh Tenggara, Selasa kemarin.
Dalam berita halaman 1 Serambi  edisi Senin (19/8/2013) berjudul Gubernur belum Terima Surat tentang Juragan, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian SH mengatakan bahwa permohonan izin untuk memeriksa pejabat daerah tersangkut masalah hukum yang kewenangan pemberian izinnya ada pada Gubernur Aceh, tidak pernah diperlambat prosesnya.
Ia juga membeberkan bahwa banyak surat izin pemeriksaan pejabat yang diminta penegak hukum kepada gubernur, dalam waktu satu minggu paling lambat, sudah dibalas suratnya. Lalu ia contohkan, misalnya, surat permintaan izin pemeriksaan Ketua DPRK Aceh Tenggara, M Salim Fakhri dari penegak hukum setempat, terkait kasus dugaan korupsi. “Suratnya, sudah dibalas dan Gubernur Aceh mengizinkan Ketua DPRK Aceh Tenggara itu untuk dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum guna mempercepat proses penegakan hukum,” kata Edrian.
Nah, keterangan Edrian yang dikutip Serambi inilah yang disanggah M Salim Fakhri. “Saya sudah konfirmasi pihak Polres Agara, mereka mengaku hanya ada menerima laporan dari Saudara Khaheniate SH, tapi itu pun masalah terkait Panwas Kabupaten Agara, bukan kasus korupsi.”
Jadi, kata Salim Fakhri mempertegas, tidak benar ada surat izin dari Gubernur Aceh untuk pemeriksaan dirinya selaku Ketua DPRK dalam kasus korupsi, seperti yang dilansir Serambi mengutip keterangan Edrian SH, Karo Hukum Setda Aceh, Senin lalu.
Berdasarkan aturan yang berlaku di negeri ini, pejabat publik maupun ketua dan anggota DPRD, jika akan diperiksa sebagai saksi, apalagi tersangka, karena tersangkut masalah hukum, polisi harus mendapat izin dari pimpinan eksekutif, misalnya, gubernur. (as)

Selasa, 20 Agustus 2013

Anggaran Perjalanan Dinas Pemerintah Aceh Dituding Boros




Merdeka
Ekonomi | 21/08/2013

BANDA ACEH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyoroti kebijakan anggaran perjalanan dinas Pemerintah Aceh yang dinilai boros. 

Menurut GeRAK, Keputusan Gubernur Nomor 090/460/2013 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas yang merupakan revisi dari Keputusan Gubernur Aceh Nomor 090/688/2012 telah membebani Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).

"Ini merupakan program yang menghabiskan APBA pada tahun anggaran 2013," kata Kadiv Kebijakan Publik, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Isra Safril, Selasa (20/8).

Lanjutnya, ada anggaran perjalanan dinas yang meningkat drastis dari tahun yang lalu. Demikian juga terjadi peningkatan anggaran perjalanan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh meningkat tajam pada tahun 2013.

"Ada terjadi peningkatan yang signifikan, seperti contoh biaya transportasi pada tahun 2012 untuk luar daerah Rp 125.000 meningkat menjadi Rp 300.000," tukasnya.

Demikian juga seperti biaya penginapan luar daerah pada tahun 2012 hanya Rp 350.000, naik menjadi Rp 370.000 sampai dengan 904.000 tahun 2013.

"Ini sangat jelas menunjukkan biaya perjalanan dinas tersebut meningkat tajam dan bukti nyata adanya pemborosan anggaran di Pemerintah Aceh," tuturnya.

Demikian juga anggaran perjalanan dinas untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga cenderung meningkat, sebut Isra. Biaya perjalanan dinas untuk anggota DPRA pada Tahun 2013 disetarakan dengan Ketua/Wakil Ketua DPRA/Sekretaris Daerah Aceh, padahal pada Tahun 2012 lalu, standar biaya perjalanan Dinas bagi Anggota DPRA sama dengan PNS Tingkat / Golongan IV.

"Seperti biaya penginapan, pada tahun 2012 lalu untuk luar daerah Rp 650.000, sedangkan sekarang naik menjadi Rp 790.000 sampai dengan Rp 1.810.000," tukasnya.

Hal yang miris lagi, adanya penambahan uang representatif bagi Anggota DPRA yang sebelumnya hanya antara Rp 200.000 (Dalam daerah) - Rp300.000 (luar daerah), meningkat drastis menjadi Rp 800.000, untuk setiap anggota DPRA. 

"Itu belum lagi alokasi uang makan, uang saku," imbuhnya.

Oleh karena itu, GeRAK meminta Gubernur Aceh untuk mencabut dan merevisi Peraturan Gubernur No 090/460/2013 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas. 

"Ini penting direvisi, karena telah membuat terjadinya celah pemborosan anggaran," pintanya.

Bila tidak segera direvisi, GeRAK Aceh menilai masa kepemimpinan Pemerintahan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf akan menyebabkan krisis kepercayaan dari masyarakat. 

"Kalau itu dicabut, kelebihan anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat," tutupnya.(mdk)

Kasus Dermaga Sabang, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri






Kompas.com
Nasional | 21/08/2013
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Provinsi Aceh 2006-2010. 

Keempat orang itu adalah Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhan Ismy, Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, mantan Kepala BPKS Teuku Saiful, serta Muhammad Taufik dari pihak swasta. Adapun Ramadhan dan Heru merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. 

"Dicegah sejak 25 Juli 2013 sampai enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (20/8). Menurutnya, pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, keempat orang ini tidak berada di luar negeri. 

Sebelumnya, KPK mengumumkan Heru dan Ramadhan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. 

Diduga, ada penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 249 miliar dalam proyek tersebut. Atas perbuatannya, Ramadhan dan Heru disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Hingga kini, baik Ramadhan maupun Heru, belum ditahan KPK.(kmp)

Pemerintah Diminta Awasi Dana Otsus Aceh dan Papua

THE GLOBE JOURNAL


Selasa, 20 Agustus 2013 17:10 WIB
Jakarta - Dana otonomi khusus dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014 diproyeksikan sebesar Rp 16,156 triliun. Jika dibandingkan dengan APBN Perubahan, alokasi ini mengalami peningkatan Rp 2,71 triliun dari besaran sebelumnya Rp 13,445 triliun. 
Dari alokasi dana otsus 2014 tersebut, alokasi untuk Provinsi Papua sebesar Rp 4,779 triliun, Provinsi Papua Barat Rp 2,048 triliun dan Provinsi Aceh Rp 6,828 triliun. Sementara dalam APBNP 2013, alokasi dana otsus untuk Papua Rp 4,356 triliun, Papua Barat Rp 1,866 triliun dan Aceh Rp 6,222 triliun.

Anggota Badan Anggaran DPR Satya Widya Yudha meminta pemerintah untuk memperhatikan pelaksanaan dana otsus untuk ketiga provinsi tersebut. Sebab selama ini, Satya menilai dana otsus tidak terserap dengan baik. 

"Sehingga (pembangunan) ekonomi di daerah itu tidak tercapai," ujar Satya, Selasa (20/8/2013). Sebagai gambaran, sampai 31 Juli 2013, realisasi penyaluran dana otsus dalam APBNP 2013 mencapai 46,5 persen atau Rp 6,3 triliun dari pagu Rp 13,445 triliun. 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan selama ini dana untuk otsus bersifat below grant. "Itu kita serahkan langsung ke pemdanya. Dan itu memang yang menjadi tantangan gimana kita meyakini digunakan optimal," kata Askolani.  

Dari beberapa item dana transfer daerah, pemerintah pusat hanya berwenang memantau dana alokasi khusus (DAK). "Yang lain menjadi tanggung jawab mereka."

Askolani menjelaskan pengelolaan dana otsus setiap tahunnya akan berujung pada audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  Ke depannya, sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri harus dioptimalkan untuk mengawasi penggunaan dan pengawasan dananya. [005-Republika]

Forum Pemantau Gempa Pertanyakan Dana Huntara Rp 21 M di Gayo

THE GLOBE JOURNAL


Arsadi laksamana | The Globe Journal
Rabu, 14 Agustus 2013 20:30 WIB
Takengon - Forum Pemantau dan Pengawas Gempa Gayo pertanyakan sisa dana tanggap darurat gempa gayo yang berjumlah Rp 21 miliar. “Dana sebesar itu, hingga kini belum kita ketahui untuk apa peruntukannya, sedangkan pembangunan hunian sementara (Huntara) sendiri telah dibatalkan,” kata Idrus Saputra yang merupakan koordinator Forum Pemantau dan Pengawas Gempa Gayo, Rabu  (14/8/2013).
Idrus mengatakan sebelumnya, Badan Penaggulangan Bencana Aceh (BPBA) yang diketuai oleh Jarwansah adalah lembaga paling bertanggungjawab dalam pegelolaan masa tanggap darurat bencana. Badan ini mengaku sejak awal telah bekerja melaksanakan fungsi dan tugasnya di daerah bencana yang digoyang gempa ini.
"Sebelumnya, pada tanggal 20 Juli 2013 lalu BPBA mengelar konferensi pers di Posko Media Center Bencana Alam Gempa di lapangan depan Kantor Bupati Aceh Tengah dan keterangan resmi itu adalah keterangan yang terakhir dari BPBA hingga saat ini. Tidak ada keterangan resmi resmi apapun setelah itu dari BPBA dan Jarwansah sebagai ketuanya. Seharusnya BPBA update data dan informasi  terkait penagganan yang dilakukan dan hingga masa tanggap darurat bencana ini berakhir," tukas Idrus.
Selanjutnya Idrus mengatakan lagi, pihak BPBA telah berjanji untuk memberikan  informasi lanjutan, mengenai dana Huntara Rp21 Miliar yang tidak dapat digunakan karena tidak jadi dibuat. “Jarwansah ketika itu mengatakan didepan publik yang hadir bahwa pihaknya akan mengusulkan kepada gubernur Aceh agar dana 21 Miliar yang los itu dapat digunakan ke hal lain dalam masa tanggap darurat.  Namun hingga kini publik dan media tidak ada mendapat kabar lanjutan informasi dan keterangan terkait nasib dana Huntara 21 Miliar itu termasuk kegiatan lain yang telah dan sedang dilaksanakan hingga berakhirnya masa tanggap darurat semestinya diinformasikan perkembangannya”kata Idrus lagi.
Pada tanggal 14 Agustus,dengan inisiatif dari Forum kata Idrus, pihaknya telah mencoba konfirmasi  langsung kepada kepala kepala BPBA Jarwansah terkait dana Rp 21 Miliar,  itu apakah ada revisi atau surat keterangan lainnya dari Provinsi Aceh. “ Namun tidak ada jawaban kongkrit darinya hanya mengatakan pihaknya sedang mengusulkan perubahan anggaran 21 Miliar tersebut ke BAPEDA Aceh. Dalam kesempatan itu di akhir pembicaraannya, Jarwansah menginformasikan pihaknya telah mendesak BAPEDA Aceh untuk turun ke daerah agar mengelar konfrensi pers yang dihadiri juga oleh lima SKPA yang terlibat, namun kapan waktunya juga belum pasti," jelas Idrus.
Dengan melihat fakta ini, Forum menilai bila dana Huntara Rp 21 Miliar yang tak jadi tersebut kemudian digunakan juga oleh BPBA untuk kegiatan lain dalam masa tanggap darurat tanpa adanya revisi atau surat keterangan resmi yang dikeluarkan dan diketahui oleh publik, maka patut diduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran tanggap darurat.  
Di tempat terpisah, Ketua BPBA Jarwansyah yang dihubungi The Globe Journal melalui pesawat telepon belum terhubung. The Globe Journal masih berupaya mendapatkan klarifikasi darinya. [005]

KPK Tetapkan Dua Tersangka Pembangunan Dermaga Sabang


THE GLOBE JOURNAL

Selasa, 20 Agustus 2013 15:50 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam. Kedua tersangka itu adalah Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono. 
Adapun Ramadhani adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, sedangkan Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. Informasi mengenai penetapan dua tersangka ini dirilis KPK melalui laman kpk.go.id, Selasa (20/8/2013).

"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan," tulis laman tersebut. 

Adapun kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.

Atas perbuatannya, Ramadhani dan Heru disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. [005-kompas]

Rugikan Negara Rp 249 Miliar, Kontraktor dan Pegawai BPKS Tersangka

THE GLOBE JOURNAL


Selasa, 20 Agustus 2013 22:07 WIB
BANDA ACEH - Kepala Cabang (Kacab) PT NK Cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Kepala PT Nindya Sejati dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang pada BPKS ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkas pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berisinial 

HS dari PT NK dan RI PPK BPKS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya 

menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tersebut ke ranah penyidikan.

"Akibat tindakan keduanya, negara diduga alami kerugian sebesar Rp249 miliar," katanya, hari ini.

Johan Budi menuturkan, RI dan HS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.
"Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana dibuat dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat (1) KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP," terangnya. [Waspada]