Minggu, 17 Maret 2013

Mahasiswa UTU Meulaboh Minta Aspirasi Dewan Dievaluasi

Fauzul Husni
Nanggroe | 16/03/2013
BANDA ACEH - Sekretaris Jenderal Pemerintahan Mahasiswa (PEMA) Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh Yusran Ibrahim mengatakan, Dana Aspirasi Dewan sebaiknya dilakukan evaluasi secara rutin, agar adanya transparasi mengenai penyaluran dana tersebut.

"Semua pihak juga diharapkan mengawal setiap penyalurannya," kata Yusran Ibrahim kepada acehonline.info, Kamis (14/3) menanggapi temuan GeRAK Aceh yang mengatakan dana aspirasi diduga terjadi penyimpangan.

Mengenai adanya dugaan penyimpangan, Yusran  mengatakan, apabila selama ini adanya dugaan penyalahgunaan dana aspirasi, maka hal tersebut harus di proses secara hukum.

"Proses saja sesuai hukum yang berlaku, agar menjadi efek jera bagi yang menggunakan dana aspirasi sesuka hati," ujarnya.

Guna tepat sasaran, Yusran menambahkan, Pemerintah Mahasiswa Universitas Teuku Umar siap mengawal penggunaan dana aspirasi yang dikelola oleh dewan, dan bagi yang menjalankan program dana  tersebut.

"Jika ada penyimpangan maka diproses secara hukum. Sehingga tidak ada lagi penyimpangan terhadap dana Aspirasi tersebut," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, GeRAK Aceh menyoroti penganggaran dan penggunaan Dana Asprasi Anggota DPR Aceh, yang diduga terindikasi penyimpangan, dan tidak sesuai aturan perundang-undangan. GeRAK juga menilai, dana aspirasi hanya untuk kepentingan politik dan kepentingan dewan.

Sementara itu dari pihak dewan mengatakan "Jika ada penyimpangan, maka dilakukan uji proses hukum saja," ujar Anggota DPRA Abdullah Saleh. Sedangkan Mahasiswa Universitas Serambi Mekkah meminta dana aspirasi dewan dihapus.(Fauzul Husni)

Mahasiswa Serambi Mekkah Minta Aspirasi Dewan Dihapus

Fauzul Husni
Nanggroe | 14/03/2013
BANDA ACEH - Presiden Mahasiswa Universitas Serambi Mekkah Muhammad Afzal mengatakan penggunaan dana aspirasi dewan banyak yang terbuang begitu saja. Ia juga menilai dana aspirasi dewan tidak tepat sasaran (tidak terarah) dan tidak menghasilkan (output)  yang betul-betul bermanfaat untuk masyarakat.

"Dana Aspirasi Dewan sebaiknya dihapus saja,mengingat masih banyak sektor-sektor di Aceh yang harus dikelola dengan serius, dan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit," kata Muhammad Afzal kepada acehonline.info (Kamis (14/3) menanggapi temuan GeRAK Aceh yang mengatakan dana aspirasi diduga terjadi penyimpangan.

Aspirasi Dewan Tahun 2011 sebesar Rp. 277,6 Miliar dan Tahun 2012 sebesar Rp. 572 Miliar,  Afzal menilai, perbandingannya semakin tahun semakin besar anggaran rakyat yang dikelola dewan.

"Anggaran rakyat itu akan terbuang jika faktor pengelolaan tidak baik, dan semakin banyak pihak yang mengelola keuangan maka semakin besar adanya potensi penyimpangan.

Persoalan dana aspirasi, kata Afzal sudah menjadi rahasia umum, dimana dana tersebut bukan hanya dinikmati oleh yang berhak, akan tetapi ada bagian dewan dalam setiap pencairan dana.

"Yang sangat ironi adalah banyak diantara dewan mencairkan dana aspirasi tersebut kepada lembaga-lembaga yang mereka dirikan sendiri, sehingga dana itu menjadi milik pribadi," imbuhnya.

Untuk itu, Afzal menambahkan, Pemerintah Mahasiswa Serambi Mekkah berharap kepada anggota dewan untuk dapat menilai dengan hati masalah aspirasi tersebut.

"Kalau memang itu tidak objektif katakan tidak objektif, jangan sampai memanfaatkan keadaan dengan dana miliaran rupiah itu," ujar Presiden Mahasiwa Serambi Mekkah ini.
     
Diberitakan sebelumnya, GeRAK Aceh menyoroti penganggaran dan penggunaan Dana Asprasi Anggota DPR Aceh, yang diduga terindikasi penyimpangan, dan tidak sesuai aturan perundang-undangan. GeRAK juga menilai, dana aspirasi hanya untuk kepentingan politik dan kepentingan dewan.

Sementara itu dari pihak dewan mengatakan "Jika ada penyimpangan, maka dilakukan uji proses hukum saja," ujar Anggota DPRA Abdullah Saleh.(Fauzul Husni)

Soal Aspirasi, DEWAN: Kalau Menyimpang, Diuji Lewat Proses Hukum Saja

Reza Gunawan
Nanggroe | 14/03/2013

BANDA ACEH - Menanggapi persoalan tudingan Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, yang menduga adanya indikasi penyimpangan terhadap Dana Aspirasi Dewan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Abdullah Saleh, meminta GeRAK Aceh mengusut penggunaan dana tersebut, dan memproses lewat jalur hukum.

"Jika ada indikasi penyimpangan seperti yang dikatakan GeRAK, diuji lewat proses jalur hukum saja. Jangan hanya statement seperti itu," kata Anggota DPR Aceh Fraksi Partai Aceh Abdullah Saleh kepada acehonline.info, Rabu (13/3) malam melalui selularnya.

Semua pihak, kata Abdullah Saleh, berhak untuk mengusut dan mengawasi penggunaan anggaran aspirasi dewan, yang dikucurkan tersebut.

"Semua program yang menggunakan dana publik (APBA), berhak diusut oleh semua kalangan, termasuk program-program di jajaran pemerintahan, seperti Beasiswa dan JKA yang menggunakan anggaran besar, perlu dievaluasi dan dievaluasi," ujar Abdullah Saleh.

Dana Aspirasi, Abdullah Saleh menjelaskan, merupakan program yang diusulkan oleh masyarakat ke dewan, yang telah berjalan selama 7 tahun.

"Ini merupakan usulan dari masyarakat yang kami perjuangkan, agar dapat dialokasikan ke dalam APBA. Jika sudah dalam APBA, maka itu bukan lagi aspirasi dewan, tetapi sudah program Pemerintah Aceh," ujarnya.

Dalam penetapan anggaran tersebut, Abdullah Saleh menambahkan, legislatif dan eksekutif membahasnya secara bersama-sama. "Jadi bukan dewan saja yang mengatur uang tersebut, tetapi bersama-sama dengan eksekutif, guna kepentingan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu mengenai dana aspirasi berasal dari proposal, Abdullah Saleh mengatakan itu tidak seberapa, dibandingkan keseluruhan APBA.

"Berapalah yang dari proposal, paling 500 miliar. Jika dibandingkan dengan seluruh anggaran Aceh yang triliunan, maka itu hanya 5 persen. Jadi semua sudah dalam prosedur, dimana banyak program-program besar berdasarkan Musrembang (usulan masyarakat)," kata Abdullah Saleh.

Sementara itu mengenai tudingan dewan mendapat fee (persen) dari Dana Aspirasi yang dikucurkan ke masyarakat, Abdullah Saleh membantah hal tersebut.

"Di cek (periksa) saja ada atau tidak. Kalau memang ada silahkan itu diusut dan dibuktikan," ujarnya.

Sementara itu juga mengenai bantuan yang diberikan dalam bentuk dana segar, Abdullah Saleh mengatakan tidak semua program yang dilakukan merupakan bantuan hibah.

"Ada juga yang kami bantu fisik, seperti yang saya lakukan, membantu asrama untuk mahasiswa," imbuhnya.

Sedangkan mengenai adanya lembaga masyarakat yang menerima bantuan diatas seratus juta, Abdullah Saleh mengatakan dalam memberikan bantuan, dewan bersama dengan eksekutif telah melakukan pertimbangan pertimbangan, kepantasan,  dan aspek kewajaran.

"Ada lembaga-lembaga yang perlu dibantu lebih, dan ada yang tidak. Namun jika ada lembaga yang terindikasi masalah, maka diusut saja," ujar Abdullah Saleh.

Abdullah Saleh berharap, semua pihak dapat mengawasi penggunaan dana aspirasi dan seluruh program APBA lainnya, agar dana rakyat tersebut dapat digunakan dengan baik, untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, pengawasan bukan hanya dilakukan dewan, melainkan semua pihak.

"Kalau perlu dilakukan evaluasi setiap tahunnya, agar penggunaan dana aspirasi dan APBA tepat sasaran. Kami siap membuka diri dan menerima koreksi atas evaluasi masyarakat, terhadap program-program yang kami lakukan," ujar politisi Partai Aceh ini.

Diberitakan sebelumnya, GeRAK Aceh menyoroti penganggaran dan penggunaan Dana Asprasi Anggota DPR Aceh, yang diduga terindikasi penyimpangan, dan tidak sesuai aturan perundang-undangan. GeRAK juga menilai, dana aspirasi hanya untuk kepentingan politik dan kepentingan dewan.(Reza Gunawan)

Ini Dana Aspirasi Anggota DPR Aceh Tahun 2012

Reza Gunawan
Nanggroe | 13/03/2013

BANDA ACEH - Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyoroti penganggaran dan penggunaan Dana Asprasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang diduga terindikasi terjadinya penyimpangan, dan terdapat penyalahgunaan penganggaran sesuai aturan perundang-undangan. GeRAK juga menilai, dana aspirasi hanya untuk kepentingan politik partai dan dewan.

Tahun 2011 dan 2012, Askhal menjelaskan, terdapat Rp 848,6 miliar dana aspirasi yang dikelola oleh dewan. Dimana tahun 2011 sebesar Rp 277,6 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp 572 miliar.

Berikut Jumlah Dana Aspirasi Anggota DPR Aceh Tahun 2012 :

1. Drs. Adnan Beuransyah (Partai Aceh): Rp 18,000,000,000,-

2. Drs. H. Sulaiman Abda (Partai Golkar): Rp 15,200,000,000,-

3. Drs. Hasbi Abdullah (Partai Aceh): Rp 14,100,000,000,-

4. Amir Helmi, SH (Partai Demokrat): Rp 13,545,000,000,-

5. H. Abdullah Saleh SH (Partai Aceh): Rp 13,250,000,000,-

6. Muhibbussubri SAg (Partai Persatuan Pembangunan):  Rp 13,000,000,000,-

7. Anwar (Partai Aceh):  Rp 13,000,000,000 ,-

8. Drs. H. Jamaluddin T. Muku (Partai Demokrat): Rp 13,000,000,000,-

9. Adly Tjalok bin Ibrahim (Partai Aceh):  Rp 10,000,000,000,-

10. Fauzi, SH (Partai Aceh):: Rp 10,000,000,000,-

11. Ir. Jufri Hasanuddin, MM (Partai Aceh): Rp 10,000,000,000,-

12. Mohd Alfatah SAg (Partai Amanat Nasional): Rp 9,000,000,000,-

13. Hj. Yuniar SP (Partai Golkar):  Rp 8,275,000,000,-

14. Ermiadi Abdurrahman ST (Partai Aceh): Rp 8,255,000,000,-

15. Zulkifli (Partai Aceh): Rp 8,081,800,000,-

16. Murhaban Makam (Partai Persatuan Pembangunan):  Rp 8,050,000,000,-

17. H. Muharuddin (Partai Aceh): Rp 8,000,000,000,-

18. Tgk Zainuddin (Partai Aceh): Rp 8,000,000,000,-

19. Akhyar (Partai Aceh): Rp 8,000,000,000,-

20 M. Yahya Abdullah (Partai Aceh): Rp 8,000,000,000,-

2. Samsul Bahri bin Amiren (Partai Aceh): Rp 8,000,000,000,-

22. Tgk. Ilham (Partai Aceh): Rp 8,000,000,000,-

23. Usman Muda (Partai Aceh):  Rp 8,000,000,000,-

24. Bukhari MY (Partai Amanat Nasional):  Rp 8,000,000,000,-

25. Ir. Hj. Liswani (Partai Amanat Nasional): Rp 8,000,000,000,-

26. H. T. Husen Banta (Partai Golkar): Rp 8,000,000,000,-

27. H. Umuruddin Desky SSos MM (Partai Golkar): Rp 8,000,000,000,-

28. H. Fuady Sulaiman ST (Partai Keadilan Sejahtera): Rp 8,000,000,000,-

29. H. Ghufran Zainal Abidin MA (Partai Keadilan Sejahtera):  Rp 8,000,000,000,-

30. Moharriadi Syafari, ST, S.Ag (Partai keadilan Sejahtera):  Rp 8,000,000,000,-

31. Tgk. Makhyaruddin Yusuf (Partai Keadilan Sejahtera):  Rp 8,000,000,000,-

32. Irmawan SSos MM (Partai Kebangkitan Bangsa):  Rp 8,000,000,000,-

33. Drs. Anwar Idris (Partai Persatuan Pembangunan): Rp 8,000,000,000,-

34. Tgk. H. Muh. Wali Al-Khalidi (Partai Aceh): Rp 8,000,000,000,-

35. Drh. Nuraini Maida (Partai Golkar):  Rp 8,000,000,000,-

36. Tgk Syafi'I Hamzah (Partai Aceh):  Rp 8,000,000,000,-

37. Marzuki (Partai Aceh): Rp 8,000,000,000,-

38. Darmuda (Partai Aceh):  Rp 8,000,000,000,-

39. Ir. Sanusi (Partai Aceh): Rp 8,000,000,000,-

40. Ridwan Abubakar, P.Pdi (Partai Aceh): Rp 8,000,000,000,-

41. Tgk . Nurdin Cut (Partai Aceh): Rp 8,000,000,000,-

42 T. Nasruddin (Partai Aceh):  Rp 8,000,000,000,-

43. Teuku Iskandar Daod SE AK (Partai Demokrat): Rp. 8,000,000,000,-

44.H. Muslim Ayub SH MM (Partai Amanat Nasional): Rp 8,000,000,000,-

45. Dalimi SE AK (Partai Demokrat): Rp 8,000,000,000,-

46. Tgk, Muhibbusabri, AW (Partai Daulat Atjeh): Rp 8,000,000,000,-

47. Hj. Nurlelawati SAg (Partai Golkar): Rp 8,000,000,000,-

48. Ibnu Hajar (Partai Aceh):  Rp 8,000,000,000,-

49 Erly Hasyim SH SAg (Partai Bulan Bintang): Rp 8,000,000,000,-

50. Jemarin, S.Pdi (Partai Demokrat): Rp 8,000,000,000,-

51. M. Sidik Fahmi (Partai Aceh): Rp 8,000,000,000,-

52. H. Firmandez (PKPI): Rp 8,000,000,000,-

53 Drs. Safwan Yusuf (Partai Demokrat):  Rp 8,000,000,000,-

54. Zuriat Suparjo SP (Partai Golkar): Rp 7,998,200,000,-

55. M. Harun (Partai Aceh): Rp 7,800,000,000,-

56. Zainal Arifin (Partai Aceh): Rp 7,445,000,000,-

57. Muhammad Tanwier Mahdi (Partai Demokrat): Rp               7,200,000,000,-

58. H. M. Ramli Sulaiman (Partai Aceh): Rp 7,000,000,000,-

59. Nasruddin Syah SH (Partai Aceh): Rp 7,000,000,000,-

60. H. M. Yunus Ilyas, SE, M.Si (Partai Demokrat): Rp 6,500,000,000,-

61. Drs. Amiruddin M. Kes (Partai Golkar): Rp 5,300,000,000,-

62. Tgk. Ali Murtala (Partai Aceh): Rp 5,000,000,000,-

63. Ir. H. T. Hadarsyah (Partai Demokrat): Rp 5,000,000,000,-

64. Usman Abdullah (Partai Aceh): Rp 5,000,000,000,-

65. Ir. Mawardi Ali (Partai Amanat Nasional): Rp 5,000,000,000,-

66. H. Ibnu Rusdi, SE (Partai Demokrat): Rp 5,000,000,000,-

67. Muslim Usman (Partai Aceh):  Rp 5,000,000,000,-

68. Ir. T. Syarifuddin (Partai Patriot): Rp 5,000,000,000.-

69. H. Fadli MA S.Pdi (Partai Persatuan Pembangunan): Tidak Ada (Telah meninggal dunia).

Sumber : GeRAK Aceh

Ini Dana Aspirasi Anggota DPR Aceh Tahun 2011

Reza Gunawan
Nanggroe | 13/03/2013

BANDA ACEH - Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyoroti penganggaran dan penggunaan anggaran Asprasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang diduga terindikasi terjadinya penyimpangan, dan terdapat  penyalahgunaan penganggaran sesuai aturan perundang-undangan. GeRAK juga menilai, dana aspirasi hanya untuk kepentingan politik dan kepentingan dewan.

Tahun 2011 dan 2012, Askhal menjelaskan, terdapat Rp 848,6 miliar dana aspirasi yang dikelola oleh dewan. Dimana tahun 2011 sebesar Rp 277,6 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp 572 miliar.

Berikut Jumlah Dana Aspirasi Anggota DPR Aceh Tahun 2011:

1. Amir Helmi, SH (Partai Demokrat) : Rp 10,420,000,000,-

2. Drs. H. Sulaiman Abda (Partai Golkar) : Rp 10,195,000,000,-

3. Drs. Hasbi Abdullah (Partai Aceh):  Rp 10,132,000,000,-

4. H. M. Ramli Sulaiman (Partai Aceh): Rp 7,550,000,000,-

5. H. Muharuddin (Partai Aceh): Rp 5,945,000,000,-

6. Murhaban Makam (Partai Persatuan Pembangunan) : Rp 5,350,000,000,-

7. Drs. Amiruddin M. Kes (Partai Golkar):  Rp 5,030,000,000,-

8. Tgk Zainuddin (Partai Aceh): Rp 5,022,000,000,-

9. Akhyar (Partai Aceh):  Rp 5,000,000,000,-

10. M. Harun (Partai Aceh): Rp 5,000,000,000,-

11. M. Yahya Abdullah (Partai Aceh): Rp 5,000,000,000,-.

12. Samsul Bahri bin Amiren (Partai Aceh):  Rp 5,000,000,000,-

13. Tgk. Ilham (Partai Aceh):  Rp 5,000,000,000,-

14. Usman Muda (Partai Aceh):  Rp 5,000,000,000,-

15. Zainal Arifin (Partai Aceh): Rp 5,000,000,000,-

16. Bukhari MY (Partai Amanat Nasional): Rp 5,000,000,000,-

17. Ir. Hj. Liswani (Partai Amanat Nasional):  Rp 5,000,000,000,-

18. H. M. Yunus Ilyas, SE, M.Si (Partai Demokrat): Rp 5,000,000,000,-

19. H. T. Husen Banta (Partai Golkar): Rp 5,000,000,000,-

20. H. Umuruddin Desky SSos MM (Partai Golkar):  Rp 5,000,000,000,-

21. Hj. Yuniar SP (Partai Golkar) Rp 5,000,000,000,-

22. Zuriat Suparjo SP (Partai Golkar): Rp 5,000,000,000,-

23. H. Fuady Sulaiman ST (Partai Keadilan Sejahtera):  Rp 5,000,000,000,-

24. H. Ghufran Zainal Abidin MA (Partai Keadilan Sejahtera): Rp 5,000,000,000,-

25. Moharriadi Syafari, ST, S.Ag (Partai Keadilan Sejahtera):  Rp 5,000,000,000,-

26. Tgk. Makhyaruddin Yusuf (Partai Keadilan Sejahtera): Rp 5,000,000,000,-

27. Irmawan SSos MM (Partai Kebangkitan Bangsa): Rp 5,000,000,000,-

28. Drs. Anwar Idris (Partai Persatuan Pembangunan):  Rp 5,000,000,000,-

29. H. Fadli MA SPdi (Partai Persatuan Pembangunan): Rp 5,000,000,000,-

30. Tgk. H. Muh. Wali Al-Khalidi (Partai Aceh): Rp 4,985,000,000,-

31. Drh. Nuraini Maida (Partai Golkar): Rp 4,970,000,000,-

32. Tgk Syafi'I Hamzah (Partai Aceh):  Rp 4,964,000,000,-

33. Muhibbussubri SAg (Partai Persatuan Pembangunan):  Rp 4,959,000,000,-

34. Marzuki (Partai Aceh): Rp 4,950,000,000,-

35. Tgk. Ali Murtala (Partai Aceh): Rp 4,925,000,000,-

36. Mohd Alfatah SAg (Partai Amanat Nasional):  Rp 4,900,000,000,-

37. Zulkifli (Partai Aceh):  Rp 4,881,000,000,-

38. Darmuda (Partai Aceh): Rp 4,873,000,000,-

39. Ir. Sanusi (Partai Aceh): Rp 4,800,000,000,-

40. Ridwan Abubakar, P.Pdi (Partai Aceh): Rp 4,750,000,000,-

41. Tgk. Nurdin Cut (Partai Aceh): Rp 4,580,000,000,-

42. Ir. H. T. Hadarsyah (Partai Demokrat):  Rp 4,395,000,000,-

43. Usman Abdullah (Partai Aceh): Rp 4,275,000,000,-

44. T. Nasruddin (Partai Aceh):  Rp 3,502,000,000,-

45. Muhammad Tanwier Mahdi (Partai Demokrat):  Rp 3,475,000,000,-

46. Ir. Mawardi Ali (Partai Amanat Nasional):  Rp 3,300,000,000,-

47. Teuku Iskandar Daod SE AK (Partai Demokrat):  Rp 3,150,000,000,-

48. H. Muslim Ayub SH MM (Partai Amanat Nasional) Rp 3,085,000,000,-

49. H. Ibnu Rusdi, SE (Partai Demokrat): Rp 3,030,000,000,-

50. Nasruddin Syah SH (Partai Aceh): Rp 2,950,000,000,-

51. Dalimi SE AK (Partai Demokrat): Rp 2,820,000,000,-

52. Muslim Usman (Partai Aceh) Rp 2,630,000,000,-

53. Ermiadi Abdurrahman ST (Partai Aceh): Rp 2,625,000,000,-

54. Tgk, Muhibbusabri, AW (Partai Daulat Atjeh):  Rp 2,553,500,000,-

55. Ir. T. Syarifuddin (Partai Patriot): Rp 2,550,000,000,-

56. Hj. Nurlelawati SAg (Partai Golkar):  Rp 2,370,000,000,-

57. Ibnu Hajar (Partai Aceh): Rp 2,175,000,000,-

58. Erly Hasyim SH SAg (Partai Bulan Bintang): Rp 1,940,000,000,-

59. Jemarin, S.Pdi (Partai Demokrat):  Rp 1,630,000,000,-

60. M. Sidik Fahmi (Partai Aceh): Rp 1,008,500,000,-

61. H. Firmandez (PKPI):  Rp 845,000,000,-

62. Drs. Safwan Yusuf (Partai Demokrat): Rp 200,000,000,-

63. Adly Tjalok bin Ibrahim (Partai Aceh): (Dicoret/Tidak dapat)

64. Anwar (Partai Aceh) : (Dicoret/Tidak dapat)
                         
65. Drs. Adnan Beuransyah (Partai Aceh): (Dicoret/Tidak dapat)
                          
66. Fauzi, SH (Partai Aceh): (Dicoret/Tidak dapat)
                         
67. H. Abdullah Saleh SH (Partai Aceh): (Dicoret/Tidak dapat)
 
68. Ir. Jufri Hasanuddin, MM (Partai Aceh): (Dicoret/Tidak dapat)
                       
69. Drs. H. Jamaluddin T. Muku (Partai Demokrat): (Dicoret/Tidak dapat)

Sumber : GeRAK ACEH

Terindikasi Bermasalah, GeRAK Sorot Dana Aspirasi Dew


Reza Gunawan
Nanggroe | 13/03/2013

BANDA ACEH - Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyoroti penganggaran dan penggunaan Dana Asprasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang diduga terindikasi terjadinya penyimpangan, dan terdapat  penyalahgunaan penganggaran sesuai perundang-undangan. Selain itu, GeRAK juga menilai dan aspirasi hanya untuk kepentingan politik dan  dewan.

"Dalam pengucuran anggaran aspirasi tersebut kepada pengusul program, diduga juga ada deal-deal (kesepakatan) pembagian, antara pengusul dan pemberi anggaran. Sehingga kami menduga dana aspirasi ini hanya untuk kepentingan dewan," kata Koordinator GeRAK Aceh Askhalani kepada wartawan, Rabu (13/3) di Kantor GeRAK Aceh.

Pada tahun 2011 dan 2012, Askhal menjelaskan, terdapat Rp 848,6 miliar dana aspirasi yang dikelola oleh dewan. Dimana tahun 2011 sebesar Rp 277,6 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp 572 miliar.  "Dana ini dititipkan di sejumlah SKPA, dan dicairkan sesuai dengan rekomendasi dewan," ujarnya.

Dalam proses pencairan dana ini, kata Askhal, pengusulan dilakukan dari masyarakat kepada dewan, melalui calo-calo yang mengurus proposal, dan selanjutnya dilakukan verifikasi oleh tim dewan, yang selanjutnya direkom oleh dewan dan dicairkan di DPKKAD Provinsi Aceh.

"Yang sangat disayangkan, masyarakat tidak mendapat seratus persen dana yang diusulkan untuk bantuan tersebut, melainkan hanya 10 atau 20 persen. Selebihnya dipotong untuk calo, tim verifikasi proposal masyarakat ke dewan, dewan yang merekom, dan bagian dinas (DPKKAD) yang mencairkan anggaran bantuan tersebut. Kami tidak tahu apakah dana bantuan untuk masjid atau anak yatim juga dilakukan pemotongan, tetapi untuk bantuan hibah sosial yang lain terindikasi jelas ada pemotongan," ujar Askhal.

"Yang mendapat kucuran dana aspirasi juga hanya masyarakat yang memiliki akses ke dewan atau orang-orang dekat dewan. Sementara masyarakat yang tidak punya akses tidak mendapatkan apa-apa dan hanya gigit jari. Ini sudah menjadi rahasia umum, yang tidak perlu ditutup-tutupi," tambahnya.

Dalam penganggaran aspirasi tersebut, Askhal juga menjelaskan,  diduga menyalahi aturan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta perubahannya, dan juga Permendagri No 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja daerah tahun 2013.

Dana aspirasi yang diprogramkan tersebut, kata Askhal, merupakan program berdasarkan proposal yang masuk ke dewan, bukan berdasarkan hasil Musrembang.

"Program yang dari hasil Musrembang banyak yang dikesampingkan, dan yang muncul saat ini merupakan program yang telah diatur oleh dewan bersama eksekutif. Untuk proyek fisik, juga diduga telah ditentukan pemenangnya dan yang mengerjakan proyek tersebut," imbuh Askhal.

Dari pembagian dana aspirasi, Askhal menambahkan, diketahui setiap dewan mendapat aspirasi 5 hingga 8 miliar, namun nyatanya ada dewan yang mendapat hingga 18 miliar.

"Tahun 2011, yang paling tinggi dana aspirasinya adalah Wakil Ketua DPRA (alm) Amir Helmi sebesar Rp 10,4 miliar, sedangkan yang paling tinggi untuk tahun 2012 adalah Tgk Adnan Beuransyah sebesar Rp 18  miliar. Tgk Adnan tinggi karena pada tahun sebelumnya dana aspirasi beliau dicoret oleh gubernur lama, karena menolak independen, begitu juga beberapa anggota dewan lainnya," ujar Askhal.

Dana yang dianggarkan untuk aspirasi sebesar Rp 846,6 miliar tersebut, Askhal menjelaskan, diduga berasal dari Dana Otonomi Khusus (Otsus). Jika benar, maka Pemerintah Kabupaten/Kota terkesan dibohongi dan berhak menuntut. Walaupun program dewan tersebut di kembalikan ke daerah pemilihan masing-masing,  mengapa tidak diserahkan saja pengelolaanya kepada pemerintah daerah. Aceh tidak memiliki dana lain, dimana Dana Alokasi Umum sudah habis untuk gaji, dan dana perimbangan untuk menutupi kebutuhan lain. Mengapa dana otsus yang seharusnya untuk masyarakat, tetapi digerogoti untuk kepentingan dewan," imbuhnya.

Selain itu, kata Askhal, dalam pengucuran dana aspirasi, terdapat pemberian dana hibah kepada lembaga yang tidak memiliki peran untuk masyarakat.

"Ada lembaga yang tiba-tiba muncul sudah mendapat aspirasi. Yang jadi masalah, ada beberapa lembaga masyarakat yang mendapat dana diatas 100 juta. Dan lembaga-lembaga itu juga dibantu juga untuk kepentingan politik dewan tersendiri, atau adanya deal (kesepakatan) pembagian bantuan yang diberikan tersebut," ujarnya.

"Yang sangat disayangkan kenapa yang dibantu itu semuanya dana segar, yang terkesan seperti bagi-bagi kue. Kami bukan berarti alergi karena tidak mendapatkan bantuan tersebut. Secara mandat lembaga GeRAK Aceh juga tidak boleh menerima bantuan dari pemerintah, kecuali dari donor dan lembaga asing," ujar Askhal.

Ketika ditanyai apakah ada penyimpangan dalam pengunaan dana aspirasi tersebut, Askhal menjelaskan, untuk proyek fisik GeRAk belum menemukan bukti akurat, sedangkan untuk bantuan hibah mayoritas lembaga penerima tidak memberikan pertanggung jawaban anggaran yang diterima, seperti temuan BPK-RI tahun 2010.

"Banyak program aspirasi tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti bantuan usaha pelaminan, pembelian baju daster, dan banyak lainnya. Jika aspirasi digunakan betul-betul untuk kebutuhan masyarakat yang mendesak, seperti pembangunan rumah dhuafa, anak yatim, janda, dan bantuan lainnya, jangankan 8 atau 18 miliar, 100 miliar pun tidak masalah dana aspirasi dewan," kata Askhal.

"GeRAK akan menurunkan tim untuk menelusuri beberapa proyek dari dana aspirasi dewan yang diatas 1 miliar. Jika ditemukan nantinya program tersebut fiktif (tidak dikerjakan) atau tidak sesuai, maka kami akan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta," tambahnya.

Atas berbagai masalah tersebut, kata Askhal, GeRAK Aceh meminta Pemerintah untuk menghapus dana aspirasi dewan tersebut, yang sangat tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Kami menilai, semua dewan yang ada saat ini merupakan 'Politisi Busuk', yang seenaknya saja mengatur uang rakyat sesuka hati mereka. Dimana program dari dana aspirasi sudah terstruktur dan direncanakan antara legislatif dan eksekutif," tambahnya.(Reza Gunawan)


Ditantang Dewan, GeRAK Akan Laporkan 69 Anggota DPRA ke KPK


Reza Gunawan  Nanggroe | 16/03/2013 
BANDA ACEH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh merencanakan akan melaporkan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, jika terdapat bukti adanya penyimpangan dalam penggunaan dana aspirasi.

"Jika nantinya setelah kami lakukan uji petik (penelusuran/investigasi) terhadap proyek-proyek yang menggunakan dana aspirasi, jika ditemukan bukti penyimpangan termasuk dugaan pemotongan-pemotongan, maka tidak hanya satu atau dua anggota dewan yang akan kami laporkan ke KPK, tetapi seluruhnya yang berjumlah 69 anggota dewan di DPR Aceh," kata Koordinator GeRAK Aceh Askhalani kepada acehonline.info, Jumat (15/3), menanggapi komentar dewan yang meminta diuji secara proses hukum jika terdapat penyimpangan dana aspirasi.

Ketika ditanyai kapan GeRAK Aceh akan melakukan investigasi, Askhal mengatakan tidak dapat menyebutkan kapan jadwal pasti dilakukan.

"Itu rahasia, jika bocor, maka mereka (dewan) akan menyuruh timnya untuk menutupi kesalahan tersebut," ujarnya.

Sementara itu mengenai kapan akan dilaporkan ke KPK, Askhal juga mengatakan belum dapat memastikan kapan hal itu dilakukan.

"Yang pastinya tidak sampai satu tahun investigasi yang kami lakukan selesai, dan jika ditemukan bukti penyimpangan maka akan langsung kami laporkan," imbuh Askhal.

Ketika ditanya apakah sebelum pemilu 2014, Askhal mengatakan tidak bisa menjawabnya. "Kalau kami bilang sebelum atau sesudah pemilu terkesan ini ada kepentingan politik. Persoalan ini tidak ada unsur politik," ujarnya.

Sementara itu mengenai tanggapan para mahasiswa di Aceh yang meminta Aspirasi Dewan dihapus, Askhal mengatakan dirinya sepakat terhadap hal tersebut.

"Kami juga menentang sistem dana aspirasi yang ada saat ini. Dimana bukan masyarakat penerima saja yang dirugikan, tetapi yang tidak menerima juga. Persoalan aspirasi ini bukan hanya ditentang di Aceh, tetapi juga di nasional," Askhal.

Untuk itu, Askhal meminta kepada semua pihak untuk dapat peduli dalam mengawasi penggunaan dana aspirasi.

"Ini kami hembuskan ke publik, bukan berarti untuk kepentingan satu atau dua LSM, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat Aceh," kata Koordinator GeRAK Aceh ini.(Reza Gunawan)