Posted by: redaktur12/05/2016

Photo, Ketua DPRK Aceh Tenggara Irwandi Desky, SP Saat Di Konfirmasi.
PODIUM POST- ACEH TENGGARA| Terkait, Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2015, Irwandi Desky, SP Ketua DPRK menjelaskan , “diterima sepanjang tidak bermasalah”, ujarnya.
Usai pembukaan Rapat Paripurna Istimewa DPRK Aceh Tenggara, masa sidang II Tahun 2016, Laporan Kerja Pertanggung Jawaban Bupati dan Wakil Bupati, Pada Podium Post di Depan Ruangan Kerjanya, Ketua DPRK, Kamis (12/5) menjelaskan, “rapat paripurna dilaksanakan Tgl 12 sampai dengan 21 Mei 2016” jelasnya.
Terkait diterima atau tidaknya oleh DPRK, Laporan Kerja Pertanggung Jawaban Bupati dan Wakil Bupati tersebut, “tergantung, bermasalah atau tidak laporan pertanggung jawaban itu dilihat dari kunjungan dan survei anggota DPRK melalui komisi-komisi ke SKPK yang terkait nantinya, di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara” Terangnya.
Dari hasil laporan, TIM Kunjungan Kerja DPRK nantinya, dan diteruskan dengan laporan hasil kunjungan di pandangan umum anggota DPRK, “melalui ketua komisi yang berkaitan dan akan dilanjutkan dengan laporan masing-masing fraksi, jika ada temuan yang janggal dan mendasar maka, dilakukan pansus jika terdapat di SKPK yang ada, ketentuan ini sudah di atur pada tata tertib anggota DPRK Aceh Tenggara”, ucapnya.
Ketua DPRK menambahkan juga, “nanti akan dibacakan Konsep Keputusan DPRK Tentang Rekomendasi DPRK Aceh Tenggara, terhadap LKPJ Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2015, Disana nantinya jelas terlihat diterima atau tidaknya LKPJ tersebut, menyangkut adanya temuan LSM, terkait kegiatan SKPK yang dilaksanakan di Tahun 2015, baik fisik keuangan maupun fisik kegiatan, agar melaporkan langsung pada saya, dengan dokumen lengkap, akan kita tindak lanjuti”, imbuhnya.
LSM FAPPAR-RI
Ali Amran, ST, LSM FAPPAR-RI Perwakilan Aceh, di hari yang sama pada Podium Post (Kamis) mengatakan, “sudah dua bulan Lebih, memasukkan laporan temuan ke Komisi C DPRK, terkait kegiatan beberapa SKPK Tahun Anggaran 2016, namun hingga saat ini belum ada titik terangnya”, kesalnya.
Dalam waktu dekat ini LSM FAPPAR-RI akan menyerahkan, dokumen temuan dari hasil investigasi kepada Ketua DPRK, “mungkin dokumen itu nantinya dapat menjadi bahan korelasi bagi DPRK dalam melaksanakan kunjungan kerja di SKPK, bisa jadi dengan laporan LSM FAPPAR-RI tersebut dapat mendukung temuan dan kejanggalan yang mendasar oleh DPRK di SKPK maka pihak DPRK harus membentuk TIM Pansus” terangnya
Ini dilakukan LSM FAPPAR-RI mengacu pada Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 Bab V, Pasal 22, huruf. e, menjelaskan DPRK wajib memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindakan lanjut penyelesaiannya, “ jadi apabila DPRK tidak atau Komisi C tidak menampung aspirasi LSM, maka pihak LSM FAPPAR-RI akan menempuh jalur Hukum, karena setiap yang melanggar Undang-Undang resikonya, berhadapan dengan Hukum” ujar Ali. (IZ/JS)